Tumpang Tindih Lahan Seksi 5 Tol Balsam yang Belum Tuntas hingga Saat Ini, BPN Seharusnya Menjadi Mediator

- Jumat, 3 Desember 2021 | 09:58 WIB
Demo warga di tol Balikpapan-Samarinda beberapa waktu lalu.
Demo warga di tol Balikpapan-Samarinda beberapa waktu lalu.

Masyarakat yang memiliki hak atas lahannya yang terdampak pembangunan jalan tol, tidak boleh dibiarkan mencari keadilan sendiri. Negara harus memberikan perlindungan.

BALIKPAPAN-Persoalan tumpang tindih lahan pada Seksi 5 Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) menunjukkan semrawutnya administrasi pertanahan di Kaltim. Selain itu, terus terjadinya aksi unjuk rasa warga RT 37, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur untuk mendapatkan uang ganti rugi lahan mereka yang dibangun jalan tol, menunjukkan kegagalan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi warganya. Terlebih, persoalan lahan Seksi 5 Tol Balsam sudah bergulir sejak 2017.

Namun, sampai saat ini, masalah tersebut belum juga tuntas. Bahkan ketika Presiden Joko Widodo meresmikan Seksi 5 Tol Balsam Agustus lalu, puluhan warga tak mendapatkan haknya. Pengamat hukum agraria Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Haris Retno Susmiyati mengungkapkan, seharusnya pemerintah sudah memiliki upaya terobosan hukum yang maju. Terutama dalam mempertegas status lahan masyarakat. Sehingga, kasus tumpang tindih lahan seperti yang terjadi di Km 6 ruas Tol Manggar-Karang Joang tidak terjadi.

“Ini sudah harus dipikirkan oleh negara. Supaya ada sistem administrasi pertanahan yang bisa mengatasi persoalan tumpang tindih lahan ini,” katanya (1/12). Dosen Fakultas Hukum ini menilai, peran negara sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan kasus tumpang tindih lahan yang begitu banyak terjadi. Seharusnya, tidak diselesaikan secara kasus per kasus atau case by case. Karena dapat merugikan masyarakat yang sangat menggantungkan kehidupannya pada lahan yang terdampak proyek jalan tol tersebut.

“Kasihan masyarakat. Yang mungkin kehidupan bergantung pada tanah itu saja. Jadi sebenarnya agenda reforma agraria yang seutuhnya mendesak untuk dilakukan negara,” pesan perempuan berkerudung ini. Doktor Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar 2017 ini melanjutkan, salah satu bentuk reforma agraria adalah membangun suatu sistem administrasi. Yang menegaskan persoalan pertanahan kembali kepada nilai dasar UU 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

“Jadi, sengketa lahan itu tidak hanya bicara soal bukti formalitas semata, tetapi harus melihat segi materiilnya dari kepemilikan lahan itu. Ini yang disebut sebagai reforma agraria yang ideal atau baik. Ini yang mulai ditinggalkan atau diabaikan oleh negara. Terhadap amanat UUPA,” ungkapnya. Dengan demikian, apabila masyarakat selaku pemilik lahan kesulitan bertemu pihak yang mengklaim lahan tersebut, negara, dalam hal ini Kantor Pertanahan (Kantah) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan, seharusnya menjadi mediator bagi para pihak yang bersengketa.

Masyarakat yang memiliki hak atas lahannya yang terdampak pembangunan jalan tol, tidak boleh dibiarkan mencari keadilan sendiri. “Negara harus memberikan perlindungan kepada mereka. Enggak boleh dibiarkan begitu saja. Itu amanat UUPA. Apalagi kalau itu satu-satunya lahan yang mereka punya dan menjadi tumpuan hidup mereka. Sehingga mereka adalah kelompok masyarakat yang perlu diberikan bantuan akses keadilan,” terang Retno. Dengan demikian, sambung dia, apabila masih memungkinkan mediasi dilakukan, peran BPN selaku mediator harus membantu proses tersebut. Mediasi dapat melibatkan para pihak terkait. Termasuk Pemkot Balikpapan yang memiliki kewenangan terhadap penetapan batas wilayah. 

“Itu sebelum upaya peradilan. Kalau mediasi mentok dan tidak menemui jalan tengah, maka mau tidak mau, upaya untuk pengadilan itu masih terbuka. Di pengadilan para pihak akan dipanggil, dan pemerintah yang memiliki kewenangan penetapan batas dan status suratnya seperti apa itu, akan diuji di pengadilan,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI (ORI) Kaltim Kusharyanto menyarankan, agar pihak yang dirugikan terkait tumpang tindih sertifikat lahan bisa melapor ke Ombudsman, sehingga tertib administrasi dapat ditegakkan.

“Kami berharap semua malaadministrasi dapat dilakukan tindakan korektif yang diperlukan,” katanya. Sepengetahuan Ombudsman, sebut Kusharyanto, uang ganti rugi lahan warga di Km 6, Seksi 5 Tol Balsam, sudah dikonsinyasikan di pengadilan. Untuk mendapatkan uang ganti rugi itu, perlu ada pembuktian kepemilikan lahan secara sah. Namun, bukti kepemilikan lahan tersebut masih bermasalah. “Kantor BPN dan wali kota Balikpapan masih berusaha menyelesaikan permasalahan tersebut. Bila tidak dapat terselesaikan masalah bukti kepemilikan tersebut, saya berharap pemkot bersama kantah (Kantor Pertanahan/BPN) dapat mencarikan solusi lainnya,” harapnya.

Kusharyanto melanjutkan, ORI Kaltim pernah melakukan kajian mengenai persoalan tumpang tindih lahan yang begitu mudah ditemukan dan banyak sekali di Balikpapan. Kajian tersebut pun sudah disampaikan kepada wali kota dan dikirimkan ke DPRD Balikpapan. Terutama terkait prosedur Izin Membuka Tanah Negara (IMTN), yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Balikpapan Nomor 1 Tahun 2014 tentang IMTN. Yang dinilai rawan terjadinya potensi malaadministrasi. “Kami berharap segera ada review terkait regulasi tersebut,” terang dia.

ORI Kaltim juga berharap, program Pendaftaran tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari BPN segera diselesaikan untuk Balikpapan dan seluruh Kaltim, sehingga data pertanahan dapat semakin jelas. Untuk lahan yang masih bermasalah, segera dapat ditempuh proses penyelesaiannya. “Bila mengalami kendala dalam layanan publik sila lapor ke Ombudsman atau LAPOR!SP4N,” pesan Kusharyanto.

Diwartakan sebelumnya, setelah berunjuk rasa di Km 6, Seksi 5 Tol Balsam pekan lalu, Senin (29/11), warga RT 37, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur itu, menggelar aksi damai di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan.

Tuntutannya, BPN Balikpapan menerbitkan surat rekomendasi pembayaran atas lahan milik mereka yang dikonsinyasi atau dititipkan di pengadilan sejak 2017.

Para pemilik lahan yang didominasi perempuan ini duduk sembari membentangkan spanduk tuntutan agar lahan milik mereka segera dibayarkan. Aksi mereka dilakukan sejak pukul 11.00 Wita. Tidak lama kemudian, perwakilan pemilik lahan diajak berdiskusi di ruangan kepala BPN Balikpapan. Apabila hingga pekan kedua Desember mendatang belum ada kejelasan mengenai penyelesaian uang ganti rugi lahan, mereka mengancam merayakan Natal di Km 6 ruas Tol Manggar-Karang Joang. (kip/riz/k16)

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X