Program TORA Terkendala Anggaran

- Kamis, 2 Desember 2021 | 10:56 WIB

TANA PASER - Progres usulan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Pemkab Paser ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum jelas. Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Paser Toto Ifrianto mengungkapkan, usulan Paser seluas 49 ribu hektare.

Namun, dia tidak bisa memastikan berapa yang disetujui oleh KLHK. Pasalnya, dari anggaran survei saja, untuk 20 ribu hektare membutuhkan minimal Rp 2,5 miliar. Anggarannya dari APBN. Belum diketahui tersedia berapa. “Itu baru survei, belum tindak lanjut audiensi dan lainnya,” kata Toto, Rabu (1/12).

Sementara dari APBD Paser 2022 juga belum ada menganggarkan untuk proyek TORA tersebut. Sebab, belum mengetahui berapa yang akan di-enclave (pelepasan) oleh KLHK tahun depan. Selain itu, usulan dari masyarakat berupa bukti kepemilikan pengurusan tanah di tingkat kabupaten belum rampung.

Dari usulan 49 ribu hektare, wilayah yang masuk usulan TORA tersebut berasal dari sepuluh kecamatan di Paser. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Paser Katsul Wijaya sebelumnya menuturkan, kurang 205 kilometer garis pantai pesisir di Paser belum bisa dikembangkan secara optimal.

Pasalnya, sekitar 86,83 persen di antaranya masuk kategori CA (cagar alam). Selebihnya adalah areal penggunaan lain (APL) yang telah dibebani izin pemanfaatan lahan.

Kawasan CA tersebut berada di permukiman penduduk di 15 desa definitif dan satu ibu kota kecamatan beserta fasilitas umum dan fasilitas sosial pendukung. “Bertahun-tahun masyarakat bermata pencaharian petambak dan petani sudah berada di sana sebelum adanya penunjukan kawasan hutan,” tuturnya.

Selain itu, dalam kawasan CA ini terdapat pelabuhan pengumpul dan pengumpan lokal yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.

Status CA membuat Pemkab Paser tidak dapat membangun apapun, padahal terdapat spot-spot area yang sangat berpotensi untuk dilakukan pengembangan guna kemajuan Paser.

“Harapan kami masyarakat yang bermukim dalam cagar alam tersebut dapat merasakan pembangunan dan berusaha sebagaimana masyarakat lainnya yang bermukim di luar kawasan hutan,” kata Katsul.

Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan KLHK Herban Heryandana KLHK mengatakan, program TORA bertujuan untuk penataan kawasan hutan sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan penyelesaian penguasaan tanah.

“Alokasi TORA di Provinsi Kaltim sebanyak 268 ribu hektare, dan di Kabupaten Paser 49 ribu hektare,” kata Herban.

Penyelesaian pengukuhan kawasan hutan dalam program TORA akan memudahkan pemerintah daerah mengidentifikasi kawasan hutan dan non-hutan, sehingga memudahkan dalam melakukan perencanaan, penggunaan, dan pemanfaatan ruang.

Hal ini sangat dibutuhkan khususnya dalam konteks investasi pembangunan daerah. Dengan program ini, masyarakat di sekitar kawasan hutan akan memiliki kepastian atas batas tanah milik dengan kawasan hutan negara.

Dunia usaha pun memperoleh peningkatan kapasitas aset lahannya karena memiliki kejelasan batas tanah usaha dengan kawasan hutan. (jib/kri/k16)

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X