Soal Maraknya Aktivitas Tambang Ilegal, Legislator Kaltim Dorong Bentuk Pansus

- Kamis, 2 Desember 2021 | 10:55 WIB
Hasanuddin Mas'ud
Hasanuddin Mas'ud

PENAJAM - Kegiatan tambang batu bara ilegal di Kaltim, termasuk di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengundang keprihatinan legislator di DPRD Kaltim yang berkantor di Karang Paci, Samarinda. Salah satunya Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud.

Ia mendorong agar segera dibentuk panitia khusus (pansus) pertambangan yang pernah diusulkannya pada 2020 lalu. Ia mengatakan, pansus ini harus dibentuk untuk meminimalkan aktivitas tambang batu bara ilegal di Kaltim. Hasanuddin Mas’ud berharap sinergi dengan komisi lainnya di DPRD Kaltim, bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing komisi.

Bahkan, ia berharap tim pansus yang dibentuk segera bekerja menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan, dan kepolisian. Usulan Hasanuddin Mas’ud ini mendapatkan dukungan dari koleganya di DPRD PPU. Ketua Komisi III DPRD PPU Rusbani, kemarin mengatakan mendukung sepenuhnya pembentukan pansus tersebut.

Hanya, ia tidak menguraikan bentuk dukungan yang dimaksudkannya itu apakah ia juga mengusulkan hal serupa di lembaganya. Pertanyaan berkaitan dengan itu tidak ia jawab.

Aktivitas tambang batu bara diduga ilegal di PPU semakin bertambah. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) PPU Muhtar mengatakan, semula operasional tambang batu bara diduga ilegal di Bukit Tengkorak, Sepaku, PPU hanya enam titik. Kemudian menjadi delapan titik, dan sekarang ini menjadi 10 titik.

Ia mengatakan, selama ini sudah lebih dari sepuluh kali pihaknya melakukan penertiban dengan mendatangi objek tambang batu bara. Tetapi, operasional tambang tetap berjalan. “Sering kali rencana operasi penertiban tambang batu bara tersebut selalu bocor ke pihak cukong batu bara yang diduga illegal,” keluhnya.

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Christianus Benny juga gemas dengan sulitnya menertibkan aktivitas tambang batu bara tersebut. Kepada media ini sebelumnya, ia mengatakan, para pihak bisa melaporkan aktivitas tambang batu bara diduga ilegal itu ke polisi.

Ia menyebut, kegiatan tambang batu bara yang diduga ilegal itu masuk ranah pidana. Bahkan, ia telah melaporkan tiga stafnya ke polisi. Ketiganya masing-masing berinisial RO, MH, dan ES. ES berstatus aparatur sipil negara (ASN), sedangkan RO dan MH pegawai honorer.

Mereka dilaporkan dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi menerima suap terkait perizinan rencana kerja dan anggaran biaya tahunan (RKAB) dari perusahaan tambang. (ari/kri/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X