Sikap Aliansi Akademisi. Tolak Pemberlakuan UU Cipta Kerja dan Seluruh Aturan Turunannya..!!

- Kamis, 2 Desember 2021 | 09:59 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang mengabulkan uji formil terhadap UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, memberikan penegasan tentang prosedur ugal-ugalan dalam pembentukan undang-undang. Pemerintah dan DPR telah melakukan penyimpangan terhadap tata cara pembentukan UU sebagaimana yang diatur dalam UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Jalan pintas pembentukan UU (fast track legislation) yang menghalalkan segala cara, tengah dipertontonkan hanya untuk memuaskan kepentingan investasi. Dikabulkannya uji formil ini ex-officio juga turut membatalkan substansi atau materi UU a quo secara keseluruhan. "Ibarat Salat, jika wudu-nya tidak benar, maka batal pula salat-nya. Maka tidak mengherankan jika MK pada akhirnya menolak keseluruhan uji materi UU a quo, sesaat setelah uji formil UU a quo dikabulkan," kata Herdiansyah Hamzah, salah satu akademisi yang tergabung dalam aliansi.

Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 telah menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Oleh karena itu, Pemerintah dan DPR harus tunduk terhadap seluruh amar putusan MK. Namun anehnya, Presiden justru memberikan tafsir berbeda terhadap amar putusan MK tersebut, tanpa merujuk kepada keseluruhan makna putusan MK sebelumnya, khusunya yang berkaitan frase “inkonstitusional bersyarat”.

Bahkan Presiden secara terbuka memberikan pernyataan jika UU 11/2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya tetap dapat dijalankan tanpa terpengaruh oleh putusan MK tersebut. Pernyataan Presiden ini dapat ditonton melalui kanal resmi Sekretariat Negara berikut ini : https://youtu.be/yQBApvSs6Pg. Ini tentu pernyataan yang cenderung menyesatkan publik yang mesti diluruskan. Pernyataan yang seolah menjadi jaminan para investor dan kelompok oligarki yang berkepentingan terhadap UU a quo.

Perihal penafsiran inkonstitusional bersyarat (conditionaliy unconstitutional) sendiri, dijelaskan oleh MK dalam putusannya Nomor 4/PUU-VII/2009. Dalam putusan a quo, MK berpendapat bahwa inkonstitusional bersyarat adalah tidak konstitusional sepanjang tidak dipenuhinya syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh MK. Oleh karena itu, dalam putusan 91/PUU-XVIII/2020 yang memerintahkan untuk melakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan, adalah syarat mutlak agar UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dapat dinyatakan konstitusional. Dengan demikian, UU a quo adalah inkonstitusional pada saat putusan dibacakan dan akan menjadi konstitusional apabila syarat sebagaimana ditetapkan oleh MK dipenuhi oleh addresaat putusan MK, dalam hal ini Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk UU.

"Oleh karenanya, berdasarkan putusan MK tersebut, maka keberlakuan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja beserta seluruh aturan turunannya, harus ditangguhkan sampai syarat konstitusionalitasnya terpenuhi," kata Herdiansyah Hamzah, salah satu pentolan aliansi.

Hal ini disebutkan secara eksplisit dalam amar putusan MK, yang menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Makna strategis dan berdampak luas sendiri diuraikan secara eksplisit dalam ketentuan Pasal 4 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, yang pada initinya mencakup 11 klaster yang diatur dalam UU a quo beserta aturan pelaksananya. Untuk itu, keberlakuan aturan pelaksana dari UU a quo juga harus ditangguhkan, hingga dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun. (pro)

Berikut pernyataan dari Aliansi Akademisi Tolak Omnibus Law:

1. Presiden telah mengabaikan putusan MK, dengan menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja beserta seleuruh aturan pelaksananya tetap berlaku dan dapat dijalankan. Ini jelas merupakan pemabangkangan terhadap putusan MK yang dapat dikategorikan sebagai penghinaan terhadap peradilan (contempt of court).

2 Menolak pemberlakuan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja beserta seleuruh aturan pelaksananya, sebagaimana yang disebutkan secara eksplisit baik dalam amar putusan maupun pertimbangan putusan MK.

3. Menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia, dari berbagai sektor, yang telah menjadi korban dari Omnibus Law UU Cipta Kerja yang pro investasi, untuk terus melancarkan aksi-aksi menuntut agar UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dibatalkan secara permanen.

Indonesia, 30 November 2021
Aliansi Dosen Tolak Omnibus Law

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X