Ruwet..!! Lahan Tumpang Tindih di Tol Balikpapan-Samarinda Bertambah

- Kamis, 2 Desember 2021 | 09:46 WIB
Warga yang berdemo menuntut pembayaran ganti rugi.
Warga yang berdemo menuntut pembayaran ganti rugi.

Jumlah bidang lahan terdampak pembangunan Seksi 5 Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) bertambah. Ada enam bidang yang diajukan pembayarannya lewat pengadilan atau konsinyasi. Lahan itu sebelumnya tumpang tindih.

 

BALIKPAPAN-Berdasarkan penelusuran Kaltim Post di laman http://sipp.pn-balikpapan.go.id/, ada lima bidang lahan di Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, dan satu bidang lahan di Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara. Dengan luas keseluruhan 8.078 meter persegi atau 0,8 hektare. Sementara itu, jumlah uang ganti kerugian beserta tanam tumbuhnya sekitar Rp 1,958 miliar.

Permohonan dan penawaran uang ganti kerugian telah didaftarkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Balsam pada 3 November 2021. Dikonfirmasi Kaltim Post, PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Balsam Rabiyatul Adawiyah menjelaskan, penambahan konsinyasi karena statusnya tumpang tindih. “Ada tambahan enam bidang yang dikonsinyasi. Saat ini dalam proses delegasi penawaran. Karena beberapa pihak berdomisili di luar kota, namun UGK (uang ganti kerugian) telah disetor terlebih dahulu, sesuai regulasi yang baru,” kata pegawai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu (30/11).

Sementara itu, menanggapi tudingan warga RT 37, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, terkait gereja yang belum dibangun setelah digusur karena terdampak pembangunan Seksi 5 Tol Balsam, Adaw, begitu Rabiyatul Adawiyah disapa menyampaikan, pemerintah sudah memberikan ganti rugi bangunan kepada pengurus gereja. Mereka sendiri yang selanjutnya membangun.

“Untuk gereja, PPK hanya mengganti bangunannya. Terkait pembangunan selanjutnya, kurang tahu. Karena pembayaran UGK untuk gereja pada saat PPK terdahulu,” katanya. Pada Selasa (30/11), saat berunjuk rasa di Kantor Badan Pertanahan Balikpapan (BPN), para pemilik lahan di RT 37 menyampaikan, apabila hingga pekan kedua Desember mendatang belum ada kejelasan mengenai penyelesaian uang ganti rugi lahan, mereka akan merayakan Natal di Km 6, Seksi 5.

Lahan itu sebelumnya berdiri sebuah gereja. “Tanggal 11 Desember nanti, warga akan melaksanakan Natal di area bekas Gereja Bethel yang dibongkar,” kata perwakilan warga RT 37, Welem Salinding. Jauh hari sebelum warga mengeluarkan ancaman tersebut, Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak mengimbau warga agar tidak menutup Km 6 Tol Balsam. Mereka diminta menahan diri.

Sebab, upaya penyelesaian masalah pembayaran lahan yang belum tuntas sejak tahun lima tahun lalu, terus dicarikan solusi terbaik. Terutama untuk para pemilik lahan yang selama ini memperjuangkan haknya. Penutupan jalan tol, termasuk rencana warga merayakan Natal pekan depan, dianggap aparat mengganggu ketertiban umum dan berpotensi melanggar hukum. Mengingat jalan tol merupakan jalanan umum yang diatur dalam undang-undang.

“Sehingga polisi akan bertindak dan melakukan langkah penertiban. Karena tindakan itu berbahaya,” katanya belum lama ini. Jenderal bintang dua menyampaikan akan melakukan upaya persuasif kepada para pemilik lahan. “Saya sudah mengajak para pihak untuk bertemu. Dan melakukan mediasi, agar masing-masing paham permasalahannya tersebut. Misalnya BPN bicara sertifikat, lalu warga sudah menduduki lahan bertahun-tahun. Ini persoalan secara hukum cukup complicated. Cukup sulit. Tapi kita optimistis, akan bisa diselesaikan apabila kita duduk bersama,” terang Herry. 

Lulusan terbaik Akpol 1990 ini kembali mengimbau kepada semua pihak, agar bersabar. Sehingga bisa dicarikan solusi terbaik. Kepolisian, terang dia, telah mengumpulkan informasi dari pihak-pihak yang berkompeten pada persoalan tersebut. Kemudian melakukan identifikasi masalahnya. “Keterangan dari masing-masing pihak, sudah cukup banyak, sehingga nanti kita paham betul, permasalahan sesungguhnya atas sengketa ini. Yang kita inginkan menyelesaikan masalah ini. Dan tidak mudah untuk diselesaikan. Karena ruwet persoalan hukumnya,” pungkasnya. (kip/riz/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X