Januari Jokowi Ke Kaltim, Bisa Jadi Groundbreaking IKN

- Kamis, 2 Desember 2021 | 09:44 WIB
Pejabat pemerintah pusat dan lokal meninjau lokasi IKN.
Pejabat pemerintah pusat dan lokal meninjau lokasi IKN.

SAMARINDA-Setelah datang Agustus lalu dan meresmikan Seksi 5 Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam), Presiden Joko Widodo diagendakan kembali mengunjungi Kaltim awal tahun depan. Kedatangan presiden disebut-disebut berhubungan dengan rencana peletakan batu pertama atau groundbreaking pembangunan ibu kota negara (IKN) baru di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

"Awal Januari (2022), Pak Jokowi (Joko Widodo) mau ke sini (Kaltim), mungkin saja groundbreaking (IKN)," tutur Gubernur Kaltim Isran Noor. Hingga saat ini, kata gubernur, belum ada permintaan khusus yang disampaikan kepada Pemprov Kaltim terkait rencana kedatangan RI-1. Isran kemudian menyinggung pembahasan RUU IKN yang saat ini bergulir di DPR RI. Menurutnya, draf RUU IKN yang menjadi dasar pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Kaltim sudah bagus, sehingga tak ada yang perlu disorot pemerintah daerah. Ketika Pemprov Kaltim banyak mengintervensi dan keinginannya terlalu subjektif, Isran khawatir akan menghambat pembahasan RUU IKN yang saat ini bergulir di DPR RI.

Diketahui, akhir September lalu, tindak lanjut pemindahan IKN dari DKI Jakarta ke Kaltim memasuki tahap legislasi. Itu setelah pimpinan DPR menerima surat presiden (surpres) terkait RUU IKN untuk dilakukan pembahasan antara pemerintah dan dewan.

Surpres tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa. Ketua DPR Puan Maharani mengapresiasi surpres yang ditunggu-tunggu itu. Menurut dia, sikap DPR sejalan dengan pemerintah terkait perlunya pemindahan IKN. Surpres tersebut nanti dibawa dan disepakati dalam rapat pimpinan. Kemudian dibahas secara terbuka melalui alat kelengkapan bersama perwakilan pemerintah.

Puan berharap regulasi ibu kota baru tersebut dilengkapi peraturan turunan yang komprehensif. Dia juga mengingatkan perlunya proyeksi kebutuhan pemindahan IKN. ’’Tentu hal itu harus menjadi titik fokus pemerintah dalam melaksanakan rencana pemindahan ibu kota negara,’’ jelasnya. Puan juga menjamin DPR bakal menampung masukan dan aspirasi dari pihak-pihak terkait serta masyarakat umum. Terutama perihal pengelolaan IKN dan bentuk pemerintahan di sana. ’’Apakah bentuknya sama (seperti DKI Jakarta) atau berbeda, juga struktur organisasinya seperti apa,’’ lanjutnya.

Sementara itu, Suharso menambahkan, poin-poin yang disinggung itu sudah masuk naskah akademik RUU IKN. Draf RUU tersebut berisi 9 bab dan 34 pasal. Selain soal organisasi dan bentuk pemerintahan, isu lingkungan hidup juga dibahas. Sejauh mana dampak ekologi yang mungkin timbul di lokasi IKN baru. ’’Kita mengantisipasi perubahan iklim ke depan, memperhitungkan terkait segala sesuatu dengan ekosistem lingkungan hidup,’’ terang Suharso.

Pembangunan IKN baru, tegas dia, bakal berjalan secara bertahap. Tidak hanya 2–3 tahun. Pemerintah saat ini telah menyusun masterplan sebagai patokan bekerja. Pemerintah juga tidak menargetkan penyelesaian RUU IKN. Tetapi, Suharso berharap prosesnya bisa tuntas cepat di DPR.

Sebelumnya, pada Oktober lalu, usulan revisi RUU IKN dipaparkan Ketua Dewan Pakar Aliansi Organisasi Daerah (Aorda) Kaltim Aji Sofyan Effendi. Dia mengatakan, ketika IKN nanti hanya mengambil wilayah Kecamatan Sepaku, maka bisa terjadi kesenjangan yang lebar dalam urusan pembangunan. Apalagi, PPU hanya punya APBD kurang dari Rp 1 triliun. "Kabupaten Penajam Paser Utara baiknya secara menyeluruh dijadikan kawasan IKN baru dengan sebutan provinsi IKN Penajam Paser Utara," kata dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mulawarman (Unmul) itu.

Sementara itu, hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah persoalan kepala Badan Otorita. Jika memang IKN harus di bawah kendali Badan Otorita, menurut dia, sebaiknya kepala daerah yang menjadi lokasi utama IKN menjadi kepala Badan Otorita atau wakil kepala Badan Otorita. "Percayalah, persoalan yang berkaitan dengan kemampuan leadership serta SDM daerah juga mumpuni jika diberikan kesempatan untuk mengabdi pada bangsa dan negara. Sudah saatnya pemerintah pusat memercayai daerah dalam hal kemampuan dalam pemerintahan. Janganlah daerah dianggap tamu di daerahnya sendiri," jelas lelaki bergelar profesor tersebut.

Dia pun memaparkan alasan kenapa kepala Badan Otorita atau wakil kepala Badan Otorita perlu dijabat pemerintah daerah. Pertama adalah menghindari resistensi konflik antara kepala Badan Otorita dengan kepala daerah setempat. Dalam hal ini, kebijakan publik yang berkaitan dengan aspek kehidupan sosial, kemasyarakatan, antara pemerintah pusat dengan daerah. Juga pelayanan masyarakat di daerah untuk berbagai aspek kehidupan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seiring pembangunan IKN.

Di sisi lain, untuk mengunci kontinuitas perencanaan pemindahan IKN meskipun Presiden Jokowi nantinya tidak menjabat lagi, juga penting. Misalnya dengan mengunci persoalan IKN ini diputuskan dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat RI (MPR RI). Juga persoalan pada Pasal 5 yang menyebut bahwa pengelolaan lahan IKN seluas 256 ribu hektare dikelola Badan Otorita. Dikatakan Aji Sofyan, semestinya narasinya ditambah dengan kalimat “bersama dengan pemerintah daerah Kabupaten PPU dan Kukar yang menjadi lokasi IKN itu”.

Selain itu, soal Dewan Pengawas yang semula hanya menuliskan anggota dewan pengawas ada lima orang. Juga perlu ditambahkan narasi lima anggota. Di antaranya satu orang berasal dari Kaltim, satu orang dari PPU, dan satu orang Kukar. Lalu juga perlu menambahkan narasi dalam undang-undang tersebut tentang prioritas tenaga kerja lokal di IKN nanti. (nyc/riz/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X