Sengketa Golkar vs Wali Kota Samarinda Berlanjut ke Persidangan

- Kamis, 2 Desember 2021 | 09:43 WIB
Sekretariat Golkar menjadi biang masalah seteru Wali Kota Samarinda dan Golkar.
Sekretariat Golkar menjadi biang masalah seteru Wali Kota Samarinda dan Golkar.

MEDIASI antara DPD Golkar Kaltim dan Wali Kota Samarinda Andi Harun terbentur batas waktu. Gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Golkar atas pengosongan lahan di Jalan Mulawarman, Samarinda, dipastikan berlanjut untuk digulirkan ke persidangan secara resmi.

Juru Bicara Pengadilan Negeri/Hubungan Industrial/Tipikor Samarinda Rakhmad Dwi Nanto, yang jadi hakim mediator dalam perkara itu menjelaskan, dalam mediasi yang digelar Rabu (30/11), kedua pihak sama-sama memaparkan resume atas permasalahan yang bersengketa. Golkar menyampaikan dasar mereka menggugat serta tata cara bila ingin membeli aset lahan yang jadi sengketa.

“Sementara pihak wali kota Samarinda yang dikuasakan lewat Bagian Hukum memaparkan, aset itu tetap harus ditarik sesuai regulasi pengelolaan aset daerah,” ucapnya dikonfirmasi selepas mediasi. Batas waktu mediasi bakal berakhir pekan depan, sementara pencarian titik temu atas kepentingan kedua pihak, bisa memakan waktu lebih panjang, sehingga mediasi diakhiri.

“Tapi, nanti ketika persidangan berjalan dan kedua pihak menemukan mufakat masih memungkinkan. Jadi bisa jalan sembari pembuktian di persidangan,” jelas mantan ketua Pengadilan Negeri Nunukan itu. Untuk jadwal persidangan resmi bergulir, lanjut dia, bakal menunggu relaas panggilan persidangan yang ditentukan majelis hakim yang menangani perkara ini. Dalam mediasi kemarin, Golkar diwakili Saut Malisi Halomoan, Najamuddin, Lasila, dan Fajrianur. Sementara wali kota Samarinda diwakilkan Asran Yunisran dari Bagian Hukum Sekretariat Kota Samarinda.

Selepas mediasi, Lasila yang dikonfirmasi Kaltim Post menuturkan, dalam mediasi, pihaknya meminta dasar aturan mekanisme pembelian aset di Jalan Mulawarman bila opsi ini diambil. Sejak awal, sambung dia, Golkar masih memiliki niatan untuk membeli aset itu. “Sejauh ini kami tak disampaikan bagaimana mekanismenya. Hanya diminta kosongkan atau beli tapi tak dijelaskan seperti apa tahapan jika ingin membeli. Kami pun tak berani asal beli, jika nanti bisa berpeluang menimbulkan masalah,” jelasnya.

Beberapa waktu lalu, selepas gugatan dilayangkan, baru diketahui lahan itu menjadi aset berstatus aset bekas milik asing/Tionghoa (ABMA/T). Nah, tata cara pengalihan penguasaan lahan ABMA/T itu sedikit berbeda dengan sistem jual beli lahan pada umumnya. Ini, kata dia, yang jadi dasar Golkar sedikit hati-hati untuk membelinya, lewat regulasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.06/2020 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa (ABMA/T). Pengalihan kepemilikan ABMA/T harus membayar kompensasi.

“Kompensasinya itu kan tak mungkin mengacu NJOP (nilai jual objek pajak). Pasti ada rincian lain, ini juga yang ingin kami ketahui,” jelasnya. Terakhir, Golkar Kaltim juga meminta penegasan pemkot. Apakah lahan beserta gedung merupakan aset pemerintah? Terlebih pihaknya punya bukti kuat bila gedung di atas lahan seluas 950 meter persegi itu dibangun para petinggi Golkar terdahulu.

“Untuk lahan memang kami tak membantah benar milik pemkot. Tapi, soal gedung ini masih jadi perdebatan. Kami ingin memastikan apakah pemkot memiliki data soal aset pemkot itu apa saja. Lahan saja, gedung saja, atau keduanya,” tutupnya.

Diketahui, gugatan perdata ini teregistrasi dengan Nomor 219/Pdt.G/2021/PN.Smr pada 28 Oktober 2021. DPD Golkar Kaltim meminta pengadilan yang bermarkas di Jalan M Yamin itu untuk menyatakan surat pemkot terkait pengosongan lahan cacat hukum atas segala akibat hukum yang muncul dari kebijakan tersebut.

Dalam gugatan itu, Golkar meminta PN Samarinda untuk menghukum wali kota Samarinda agar membayar kerugian materiil yang timbul akibat kebijakan itu sebesar Rp 15 miliar dan kerugian immaterial sejumlah Rp 20 miliar. Sawala pemkot dan Golkar meruncing medio Juli lalu ketika wali kota Samarinda menerbitkan surat perintah menarik aset yang diberdayakan ke Golkar Kaltim dan Golkar Samarinda untuk dikelola pemerintah. Pemkot pun memberi opsi lain, yakni membeli lahan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku jika ingin tetap mendiami lokasi tersebut.

Namun, sebelum proses pembelian, aset itu harus dikembalikan dulu ke pemkot. Seperti yang terjadi pada aset lahan seluas 1.904 meter persegi beserta gedung di Jalan Dahlia, Bugis, Samarinda Kota, akhir Agustus lalu. Penarikan aset ini berujung pada sengketa yang dilayangkan Golkar Samarinda ke PTUN Samarinda dengan gugatan TUN bernomor 33/G/2021/PTUN.SMD untuk menganulir surat wali Kota Samarinda Nomor 030/1415/300.02 tertanggal 19 Agustus 2021 tentang pengosongan tersebut.

Sementara lahan seluas 950 meter persegi di Jalan Mulawarman, dipatok pemkot untuk dikembalikan akhir Oktober lalu. Sebelum penarikan terjadi, Golkar menggugat surat tersebut. (ryu/riz/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X