Standar (Baru) Layanan Informasi Publik

- Rabu, 1 Desember 2021 | 15:46 WIB

Oleh: Imran Duse

(Wakil Ketua Komisi Informasi Kaltim)

 

Dalam upaya memberikan kepastian hukum, tanggung jawab, dan arah kebijakan kepada badan publik, Komisi Informasi telah menerbitkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) No.1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (selanjutnya disingkat Perki SLIP). 

Dengan terbitnya Perki SLIP ini, maka 2 Perki sebelumnya yang senafas, yakni Perki No.1/2010 dan Perki No.1/2017 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Kendati begitu, terhadap proses permintaan informasi yang sedang berjalan sebelum lahirnya Perki SLIP tetap dapat diproses berdasarkan Perki sebelumnya.

 Perki SLIP merupakan acuan atau standar minimal bagi badan publik dalam meningkatkan layanan informasi publik. Juga menjadi pijakan bagi kepastian dan perlindungan pemohon dan pengguna informasi publik serta pembangunan sumber daya manusia pengelola layanan informasi. Muara dari keseluruhan pengaturan ini ialah terwujudnya masyarakat informasi di tanah air.

 Jika kita cermati, Perki SLIP sesungguhnya juga merespon perkembangan teknologi informasi kekinian, terutama yang berkorelasi dengan layanan informasi publik di era digital 4.0 saat ini. Karena itu, kita mencatat setidaknya ada 5 dimensi atau muatan pokok, yakni pelaksana layanan informasi publik, penegasan tentang klasifikasi informasi publik, standar layanan, bantuan kedinasan, dan terakhir, tentang laporan dan evaluasi. 

Tulisan singkat berikut bermaksud mengelaborasi muatan pokok dalam Perki SLIP tersebut, terutama mengenai dimensi-dimensi baru yang diakomodasi dalam peraturan tersebut. Akomodasi ini sesungguhnya merupakan jawaban atas hambatan dan tantangan yang selama ini dihadapi para pemangku kepentingan dalam upaya mengimplementasikan keterbukaan informasi publik.

 

Pergeseran Paradigma

 

Dalam perspektif teknik perundang-undangan, kehadiran Perki SLIP dipandang jauh lebih lebih baik dari Perki sebelumnya. Hal itu dikarenakan proses penyusunan Perki SLIP sudah menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2011. Dan tentu saja menjadi lebih kompleks, mengingat telah mempertimbangkan dan mengakomodir persoalan-persoalan yang dihadapi dalam proses ajudikasi maupun pelayanan informasi publik selama ini –sebagaimana telah disinggung di atas.

 Salah satu perubahan penting yang diakomodir ialah pengertian mengenai badan publik. Jika selama ini badan publik dipahami sebatas “yang keuangannya bersumber dari APBN dan APBD, baik sebagian maupun seluruhnya”, maka Perki SLIP menggeser paradigma tersebut. Perki SLIP memaknai pemahaman tersebut juga sebagai “yang mengelola keuangan negara”. 

Dengan demikian, maka anak-BUMN atau BUMD, yang kalau pun tidak menerima dana secara langsung dari APBN atau APBD, tetap dikategorikan sebagai badan publik. Oleh karena ia dapat dimaknai sebagai mengelola keuangan negara. Termasuk dalam pengertian ini ialah adanya kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah. Atau kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka tugas pemerintahan dan untuk kepentingan umum.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X