Tambang Batu Bara Ilegal di Km 25 Karang Joang, Polisi Buru Pemodal

- Rabu, 1 Desember 2021 | 11:12 WIB

BALIKPAPAN- Polda Kaltim memasukkan terduga pelaku pemodal tambang ilegal di kawasan Jalan Soekarno-Hatta Km 25, Kelurahan Karang Joang Balikpapan Utara dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pemodal tambang ilegal berinisial ZK kini diburu anggota Polresta Balikpapan. Polda Kaltim pun tidak tinggal diam, pihaknya juga ikut mengejar ZK. Ini dibenarkan Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, Selasa (30/11).

“Tentu kami mendukung penuh proses hukum yang ada. Kami juga berkoordinasi komunikasi dengan Polda di wilayah luar Kaltim,” ujarnya.

Diketahui, setelah kurang lebih tiga hari melakukan penyelidikan serta pemeriksaan lebih enam saksi, Jumat (19/11) lalu, penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Balikpapan mengamankan pengawas lapangan inisial SHR dalam kasus penambangan batu bara di Kelurahan Karang Joang Balikpapan Utara yang berbatasan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara.

SHR bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sedangkan pemodal ZK atau yang memodali penambangan batu bara itu masih dalam pengejaran atau masuk daftar pencarian orang (DPO)

“Satu orang kita amankan atas nama SHR merupakan pengawas lapangan kegiatan yang ada di lokasi penambangan,” kata Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso.

Kapolresta menyebut, dari penyidikan dan keterangan saksi mengarah ZK. “Perannya pemodal. Masih kami lakukan pengejaran,” tegasnya. Dari pemeriksaan, luas lahan yang ditambang sekitar 2 hektare dan batu bara yang telah digali sekitar 1.500 metrik ton.

Dalam kasus tersebut, dua alat berat ekskavator diamankan sebagai barang bukti bersama sampel batu bara. “Baru beroperasi, sesaat setelah ada laporan dari masyarakat. Belum ada batu bara yang dijual,” urainya.

Kasus tersebut ditangani Polresta Balikpapan setelah adanya laporan dari Pemerintah Kota Balikpapan. Diawali dengan sidak tim gabungan ke lokasi tambang batu bara pada Selasa (16/11) lalu. Tersangka dikenakan Pasal 35 Junto Pasal 158 UU No 4/2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara Junto UU Nomor 11 Tahun 20020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU No 26/ 2007 tentang Tata Ruang. (aim/ms/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X