SAMARINDA–Sebanyak 22 warga RT 38, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, atau tepatnya di kawasan sungai mati menghadiri penyampaian nilai ganti rugi atas lahan mereka, Senin (29/11). Dua di antaranya masih pikir-pikir atas hasil yang disampaikan, sementara lainnya setuju, ditandai dengan membubuhkan tanda tangan dan diminta melengkapi sejumlah persyaratan untuk keperluan transfer dana.
Camat Sungai Pinang Siti Hasanah menerangkan, kegiatan itu merupakan tindak lanjut atas pengukuran yang telah dilakukan Oktober lalu, terhadap lahan yang masuk program normalisasi sungai untuk penanganan banjir. Secara umum, mayoritas warga setuju, namun bagi yang menolak pihaknya memberikan masukan, mengingat kegiatan itu merupakan program pemerintah. “Ya setuju atau tidak, rumah tetap dibongkar. Kalau tidak setuju pun prosesnya lama, karena harus ke pengadilan (konsinyasi),” ucapnya ditemui di lokasi, kemarin.
Dalam pelaksanaan, ada dua warga yang menolak, salah satunya Mursidi yang memiliki dua bidang tanah dan bangunan. Mursidi menyebut, besaran nilai yang dihitung tidak sesuai dengan keinginannya. “Nilainya berbeda dengan tetangga kami yang terdampak. Padahal, bangunan kami di sisi darat dan lebih luas. Kami akan bersurat melalui ketua RT, Dinas Pertanahan hingga wali kota untuk meminta keadilan,” ungkapnya.
Menanggapi itu, Kabid Keagrariaan Dinas Pertanahan Samarinda Yusdiansyah menerangkan, terhadap warga yang menolak akan diberi kesempatan untuk berpikir dahulu. Jika memang masih bersikeras, uang ganti rugi akan dititipkan ke pengadilan atau masuk tahap konsinyasi. “Kami beri waktu maksimal satu hari, agar segera melayangkan surat keberatan,” ujarnya.
Dia menegaskan terhadap nilai ganti rugi yang belum diterima warga, nilai itu dihitung tim kantor jasa penilai publik (KJPP), dan sudah sesuai aturan yang berlaku. Tim bekerja independen, tanpa intervensi dari pihak mana pun, sehingga nilai yang dikeluarkan merupakan hasil paling tepat. “Kami bekerja berdasarkan aturan. Terima atau tidak, pasti akan dibongkar. Karena kegiatan normalisasi SKM yang dikerjakan Dinas PUPR dan Pera Kaltim bersama TNI sudah menanti,” ucapnya.
Sementara itu, terhadap warga yang setuju diminta melengkapi beberapa persyaratan administrasi untuk pencairan, yakni fotokopi KTP-el, asli dan fotokopi buku rekening bank (disarankan Bankaltimtara). Serta surat bukti ahli waris dan pernyataan ahli waris, termasuk materai Rp 10 ribu sebanyak lima lembar.
“Waktu pencairan tiga hari setelah berkas lengkap. Total anggaran yang disiapkan yakni Rp 3,4 miliar. Setelah menerima dana, warga diberi waktu tujuh hari untuk pembongkaran mandiri. Jadwal pasti masih tentatif,” tutupnya. (dns/dra/k8)