SAMARINDA–Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Samarinda telah audiensi dengan wali kota Samarinda, Senin (29/11). Dalam agenda tersebut, forum meminta arahan terkait kegiatan serta menyerahkan hasil rapat penetapan yang diselenggarakan Senin (22/11) lalu, tentang upah minimum kota (UMK) Samarinda yakni Rp 3.137.576.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda Wahyono menyampaikan, hasil pertemuan tersebut telah diperoleh rekomendasi dari wali kota terhadap hasil kesepakatan Depeko mengenai UMK Samarinda 2022. Selanjutnya, rekomendasi tersebut akan dilayangkan kepada gubernur Kaltim untuk ditetapkan dalam surat keputusan (SK). “Kami serahkan melalui Disnakertrans Kaltim. Jadwalnya besok (hari ini),” ucapnya, Senin (29/11).
Sementara itu, mengenai kenaikan, Wahyono menyebut peningkatan sebesar 0,82 persen atau sekitar Rp 25 ribu dari UMK 2021 sebesar Rp 3.112.156. Turut menegaskan bahwa kenaikan itu merupakan hasil kesepakatan yang mengacu Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang Pengupahan. “Angka tidak berubah. Wali kota sudah merestui,” ujarnya.
Dia berharap, semua perusahaan di Kota Tepian bisa melaksanakan amanat tersebut untuk dapat menyesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan. “Kalau masyarakat keberatan bisa melapor ke kami,” tambahnya.
Sementara dari sisi pengawasan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Disnakertrans Kaltim mengingat tugas pokok dan fungsi pengawasan ada di provinsi. Bagi perusahaan yang tidak taat, ada sanksi yang menanti. “Penegakan atau pemberian sanksi akan dilakukan tim Disnaker Kaltim,” jelasnya.
Sebelumnya, Depeko turut dihadiri perwakilan serikat pekerja, asosiasi pengusaha akademisi hingga Badan Pusat Statistik (BPS). Keputusan diambil mengacu peraturan perundangan-undangan yang berlaku yakni UU Cipta Kerja, dengan mengacu data BPS. (dns/dra/k8)