Pelecehan Seksual Jurnalis di Medsos, Gangguan Jiwa, Pelaku Tak Ditahan

- Rabu, 1 Desember 2021 | 09:55 WIB
Bukti kejahatan yang dilakukan AW.
Bukti kejahatan yang dilakukan AW.

BALIKPAPAN- Pelaku pelecehan seksual melalui media sosial (medsos) Instagram dengan korban R, jurnalis media online nasional, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia diamankan penyidik Siber Polda Kaltim di rumahnya di kawasan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan, Selasa (23/11).

Namun, penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim menyatakan, pelaku berinisial AW (25) tidak ditahan. Karena AW mengidap gangguan kejiwaan.

Saat memberikan keterangan resmi, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo didampingi Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono diwakili Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim Kompol Sugeng Subagyo membenarkan AW mengidap gangguan jiwa.

“Sudah dilakukan pemeriksaan medis oleh ahli kejiwaan,” ungkap Yusuf, Senin (29/11). Penyidik mendapatkan rekomendasi dari dokter jiwa yang menyampaikan AW ini kondisinya memang adanya penyakit, atau tidak sehat untuk dilakukan penahanan.

Bukti itu didukung pula sejumlah dokumen di mana terdakwa mulai dari SD hingga SMA bersekolah di Sekolah luar Biasa (SLB). Pihak keluarga juga menjamin tersangka tidak akan melarikan diri.

“Mengidap tunagrahita atau mengalami keterbelakangan mental sehingga kita tidak tahan,” jelas Yusuf. Meski begitu, kasus tersebut tetap berlanjut. Karena penyidik akan meminta keterangan ahli. Saat ini kasus masuk dalam tahap penyidikan dan masih terus didalami.

Dalam kasus tersebut, terduga pelaku melakukan pelecehan seksual di media sosial Instagram dengan cara menunjukkan alat kelaminnya kepada korban. “Korban sementara yang kita terima dari patroli siber baru dua. Mereka merasa dilecehkan,” tambah Sugeng.

Menurutnya, dalam kasus tersebut, sejumlah barang bukti telah diamankan. Yakni satu unit telepon seluler, kartu SIM, satu akun Instagram, satu lembar baju kaus merah dan celana training warna biru.

“Baju kaus ini dikenakan pada saat si pelaku menunjukkan alat vitalnya di media sosial,” urainya.

Dia menjelaskan, dalam kasus tersebut, pelaku lewat video call di Instagram menunjukkan alat kelaminnya ke korban. Keberatan, korban lantas melaporkan kepada polisi. (aim/ms/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X