Mengikuti KUA PPAS, APBD Balikpapan 2022 sebesar Rp 2,2 triliun. Namun, setelah pembahasan ada bantuan keuangan hingga DAK dari pusat dan provinsi, nominal APBD menjadi Rp 2,49 triliun.
BALIKPAPAN – Sebelum November berakhir, penetapan APBD 2022 akhirnya tercapai pada Senin (29/11). DPRD Balikpapan dan Wali Kota Balikpapan telah melakukan penandatanganan berita acara tentang raperda APBD 2022 melalui rapat paripurna.
Sebelum menetapkan APBD 2022, wakil rakyat terlebih dahulu menggelar paripurna dengan agenda penetapan RPJMD Balikpapan Periode 2021-2026. Penetapan RPJMD penting karena menjadi pedoman pemerintah daerah dan legislatif dalam mengalokasikan kegiatan anggaran setiap tahunnya.
Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh mengatakan, RPJMD mengikuti visi-misi wali kota terpilih dan menjadi dasar penggunaan anggaran dalam APBD mendatang. Seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan akhir. “Hari ini (kemarin) sudah selesai pembahasan dan kami tetapkan APBD 2022,” ucapnya.
Ada pun tahapan selanjutnya, persetujuan yang tertuang dalam berita acara ini segera dikirim ke gubernur Kaltim untuk mendapat evaluasi. Paling lambat selama tujuh hari kerja hasil evaluasi gubernur harus sudah kembali ke Balikpapan. “Kemudian kita umumkan melalui rapat paripurna hasil evaluasi gubernur,” sebutnya.
Nantinya hasil evaluasi gubernur tetap harus disampaikan melalui paripurna. Sementara ini, jadwal paripurna masih menyusul. Dia meyakini tidak butuh waktu lama. Abdulloh menjelaskan, jika sebelumnya mengikuti KUA PPAS dalam awal pembahasan nominal APBD 2022 sebesar Rp 2,2 triliun.
Namun, setelah pembahasan ada bantuan keuangan hingga dana alokasi khusus (DAK) dari pusat dan provinsi. Ini membuat nominal APBD 2022 menjadi Rp 2,49 triliun. Sedangkan belanja Rp 2,5 triliun. Artinya ada defisit Rp 121 miliar.
Kemudian terdapat pemasukan di lain-lain hal sebesar Rp 197 miliar dan belanja Rp 26 miliar. “Jadi surplus atau defisit sudah tertutupi dengan penerimaan tadi. Sehingga, SiLPA 2022 dinyatakan zero,” pungkasnya. (gel/ms/k15)