Manipulasi Kalori Batu Bara, Sengaja Kurangi PNBP

- Rabu, 1 Desember 2021 | 09:43 WIB

SAMARINDA–Medio Agustus 2019, Irwan Susanto, Kelly Girsang, dan Hartono berangkat ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tujuan ketiganya adalah mengaktivasi kembali akun Minerba One Data Indonesia (MODI), Minerba Online Monitoring System (MOMS), dan pendapatan nasional bukan pajak secara elektronik (e-PNBP) milik CV Jasa Andika Raya (JAR).

Akun awal yang dimiliki CV JAR tak bisa diakses. Selepas konsultasi itu, akun baru dibuat dengan pengaktivasian hanya diketahui Kelly Girsang. Kendati akun sudah dibuat, administrasi lain belum beres. Salah satunya, Rencana Kerja Anggara Belanja (RKAB) CV JAR dan akun e-PNBP. Tiba-tiba muncul notifikasi dalam akun tersebut berupa transaksi jual-beli emas hitam. “Sekitar 14 transaksi,” ucap Irwan Susanto ketika bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, (29/11).

Bingung, dia pun berkoordinasi dengan Girsang. Menurut konsultan yang dipercayanya mengelola akun itu, tak pernah ada aktivitas yang dilakukannya dengan akun itu. “Apalagi sampai akhir tahun (2019) belum beres izin-izin itu. Makanya belum bisa jual-beli,” jelasnya. Girsang yang juga bersaksi di persidangan, jadi orang yang pertama kali mengetahui transaksi itu. Anehnya, transaksi itu berjalan dengan administrasi dari CV JAR disertai dokumen lengkap.

Dokumen-dokumen itu ditandatangani Hartono, direktur cabang sekaligus kuasa direktur CV JAR. “Saya print out dan serahkan ke Pak Irwan saat itu,” ungkapnya ketika bersaksi.

Dari laporan itu, Gross Calorific Value (GCV) atau nilai kotor kalori batu bara yang digali pada 2019 berkisar 4.700 kkal per kg. Sehingga tarif royalti yang dibayarkan ke negara hanya sebesar 3 persen. Padahal dari dokumen yang diurus, batu bara hasil eksplorasi CV JAR memiliki nilai GCV sekitar 6.668 kkal per kg dengan tarif royalti yang mestinya sebesar 7 persen.

Kedua orang itu bersaksi di depan majelis hakim yang dipimpin Hasanuddin bersama Arwin Kusmanta dan Suprapto dalam kasus korupsi royalti tambang yang menyeret Hartono. Dari keterangan kedua saksi itu di persidangan, diketahui emas hitam yang dijual lewat akun CV JAR, bukan barang hasil eksplorasi produksi perusahaan yang memiliki konsesi di Kabupaten Kutai Kartanegara itu. “Jadi, batu bara itu bukan milik CV JAR,” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus dari Kejati Kaltim ke kedua saksi itu.

Irwan yang berinvestasi ke perusahaan itu menegaskan, barang itu bukan dari CV JAR. Karena dia selalu memantau hasil penggalian. Selain kedua orang ini, ada saksi lain yang dihadirkan JPU Agus. Mereka Amrullah (mantan kepala Dinas Pertambangan Kaltim), Joni Juanda (direktur CV JAR), Antoni Sianipar (konsultan hukum Joni Juanda), dan Dodi Sukma (perwakilan perusahaan bongkar muat). Amrullah menerangkan, izin usaha pertambangan (IUP) CV JAR sudah dimiliki sejak administrasi itu masih diurus Pemkab Kutai Kartanegara sekitar 2010 silam.

Sempat diperbarui 2016 dan 2018 ketika kewenangan pertambangan beralih ke provinsi. “Semua atas nama Joni Juanda,” akunya. Sementara Joni mengaku, sudah tak menjabat sebagai direktur ketika perpanjangan izin konsesi pada 2016. Saat itu, kata dia, izin sudah beralih tangan. Karena ada masalah keperdataan atau wanprestasi, izin ditariknya kembali dan dikelolanya hingga 2018. Di akhir tahun 2018, izin itu kembali berpindah tangan.

Saksi Dody menuturkan, dia hanya mengurus proses izin bongkar muat emas hitam tersebut menggunakan perusahaan bongkar muat tempatnya bekerja. “Hanya administrasi saja, Pak,” akunya bersaksi. Medio 2019, sekitar Agustus, kata dia, ada delapan kali aktivitas bongkar muat batu bara dari jetty milik CV JAR ke ponton atau tongkang. “Saya lupa berapa banyak. Tapi, fee bongkar muat itu Rp 750 ribu per metrik tonnya,” singkat dia.

Selepas semua saksi memberikan keterangan sidang bakal kembali digelar pada 6 Desember mendatang dengan agenda masih pemeriksaan saksi. Diketahui, kasus ini merupakan kasus korupsi royalti tambang yang dilidik Kejati Kaltim sejak 2020 lalu. Kala itu, Korps Adhyaksa Benua Etam menenggarai adanya permainan dalam penentuan nilai kalori batu bara sehingga bisa menekan PNBP yang diterima negara.

Hartono, terdakwa dalam kasus ini bahkan sempat buron hingga akhirnya dibekuk di persembunyiannya di Desa Loa Ulung, Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar), pada 11 Juni lalu. Dalam perkara ini dia dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan diperbarui dalam UU 20/2001. (ryu/riz/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X