Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menyampaikan sikap, menggunakan hak interpelasi untuk meminta keterangan mengenai kebijakan Pemkab PPU. Fraksi lain sebelumnya mengisyaratkan setuju dengan interpelasi, namun mereka tidak menegaskannya dalam paripurna pandangan umum fraksi-fraksi DPRD PPU pada Sabtu malam lalu.
PENAJAM - Juru bicara Fraksi PKS Thohiron melalui rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Penajam Paser Utara (PPU), terhadap Rancangan APBD PPU 2022, Sabtu (27/11) malam, menjelaskan bahwa penggunaan hak interpelasi untuk meminta keterangan pemerintah.
Interpelasi ini mengenai kebijakan yang penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat. F-PKS kecewa dengan sikap pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD 2021.
Padahal, kata Thohiron, sudah jelas pemkab tak mampu memperoleh pendapatan yang direncanakan. Seharusnya segera dilakukan pengendalian terhadap proyek-proyek fisik yang tak bisa dibiayai.
“Adapun terhadap kebijakan sepihak tersebut, F-PKS akan menggunakan hak bertanya (interpelasi),” kata Thohiron.
Pernyataan interpelasi itu dinilai sah-sah saja oleh Ketua DPRD PPU Jhon Kenedi. “Sampai saat ini, F-PKS belum secara resmi mengirim surat ke pimpinan dewan,” kata Jhon Kenedi menjawab koran ini kemarin.
Ia menjelaskan, mekanisme penggunaan hak bertanya itu, fraksi bersangkutan mengirimkan surat permohonan menggunakan hak interpelasi melalui pimpinan dewan. Selanjutnya, dibahas melalui rapat paripurna dewan.
Apabila surat pengajuan hak interpelasi sudah diterima pimpinan dewan, segera ditindaklanjuti dengan mengundang semua anggota DPRD untuk membahas surat tersebut.
Ketua Fraksi Gabungan (F-Gab) DPRD PPU Zainal Arifin, seperti diberitakan kemarin, menyatakan senada dengan sikap F-PKS dalam hak interpelasi, kendati secara tegas sikap tersebut tidak dinyatakan F-Gab saat penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD malam itu.
“Ini yang membuat F-PKS lumayan kecewa. Karena sebelumnya F-Gab dan fraksi lain menyatakan setuju menggunakan hak interpelasi. Malah pandangan F-Gab tidak dibacakan,” kata sumber internal F-PKS kepada koran ini, kemarin.
Zainal Arifin membenarkan apabila pandangan fraksinya itu tidak dibacakan dalam pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD. Salah satu catatan F-Gab DPRD PPU pada dokumen yang dibacakan itu adalah meminta Pemkab PPU lebih fokus pada pembiayaan dan kewajiban-kewajiban yang harus diselesaikan dengan pihak ketiga.
Berapa jumlahnya? Berdasarkan dokumen Proyeksi Pendapatan dan Belanja RAPBD PPU 2022 yang diperoleh Kaltim Post, jumlah pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo Rp 55.130.675.637.
F-Gab di dalamnya terdapat Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengingatkan dan mengharapkan, Pemkab PPU terus mengupayakan optimalisasi dan pemberdayaan badan usaha milik daerah (BUMD).