Dr Isradi Zainal
Rektor Universitas Balikpapan
TAMBANG ilegal saat ini marak terjadi di Kaltim. Jadi, untuk menghentikan itu, perlu penanganan secara bersama dan sinergi dari berbagai pihak. Apalagi saat ini pemerintah daerah (pemda) kurang punya gigi mengatasinya setelah regulasi menyatakan, izin pertambangan kini di tangan pusat.
Berdasarkan catatan dan informasi dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, untuk periode waktu 2018–2021, terdapat 151 titik pertambangan tanpa izin (peti). Di antaranya 107 titik di Kutai Kartanegara (Kukar), 29 titik di Samarinda, 11 titik di Berau, dan 4 titik di Penajam Paser Utara (PPU).
Maraknya tambang ilegal itu membuat sejumlah pihak melakukan protes. Di antaranya, koalisi dosen Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda yang bersurat ke kapolri untuk menindak tegas pelaku tambang ilegal.
Selain itu, jauh sebelumnya, warga sudah sering melakukan tindakan langsung terhadap pelaku tambang ilegal, baik dengan teguran secara baik-baik, melapor ke kepolisian setempat maupun dengan secara kasar dan anarkis. Meski demikian, pembukaan tambang ilegal terus berlangsung hingga saat ini. Diperlukan sinergisitas dan keterlibatan banyak pihak dalam mengatasinya, baik pemerintah, masyarakat, akademisi, perusahaan, maupun media.
Pada dasarnya upaya mengatasi tambang ilegal itu bukanlah hal yang sulit bila pemerintah pusat punya otoritas memberikan izin, serius menindak pihak yang melakukan penambangan tanpa izin.
Begitu juga kepolisian dan penegak hukum lainnya, pasti bisa menghentikannya jika komitmen dengan ketentuan. Selain itu, pemda sebaiknya tidak lepas tangan terhadap kasus tersebut meski saat ini bukan pihak yang memberi izin.
Terlepas dari berlarut-larutnya penanganan dan penghentian tambang ilegal, mestinya pemerintah serta pihak penegak hukum menyadari urgensi dari penghentian tambang ilegal.
Menurut Laode Ota, mantan wakil ketua DPD RI yang mengutip data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan, kerugian negara akibat penambangan batu bara ilegal mencapai Rp 40 triliun per tahun.
Nilai itu belum mencakup kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal yang biasanya tidak menutup lubang bekas tambang. Ulah penambang liar yang mengakibatkan lubang bekas tambang mengakibatkan kerugian negara karena menggunakan uang negara dalam menutup dan mereklamasinya. Belum lagi nyawa yang hilang di bekas galian tambang batu bara. Hingga kini sudah ada 40 nyawa meninggal di kolam bekas tambang.
Dengan memerhatikan dampak yang ditimbulkan oleh tambang ilegal, semestinya pemerintah dan penegak hukum mengambil tindakan tegas tanpa harus ada protes dari masyarakat.
Untuk itu, perlu dihidupkan kembali kerja sama lintas instansi dalam menyelamatkan sumber daya alam Indonesia. Bapak Presiden Joko Widodo perlu memerintahkan kepada sejumlah pihak yang pernah menandatangani memorandum of understanding (MoU) di hadapan presiden untuk mengoptimalkan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) Indonesia. Gerakan itu melibatkan TNI, Polri, kejaksaan, 29 kementerian, dan 12 provinsi. Jangan biarkan oknum pengusaha dan oknum aparat mengambil keuntungan dari tambang ilegal. (rom/k16)