SAMARINDA - Jajaran Polsek Samarinda Kota meringkus pria 31 tahun inisial MT setelah tertangkap tangan ketika transaksi uang palsu di Stadion Segiri. Pelaku menjalankan aksinya ini sejak tahun 2019.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo menjelaskan penangkapan pelaku MT pada hari Jumat (26/11/2021) lalu ketika hendak beli satu buah ponsel di Stadion Segiri. Dari tangan pelaku, disita 36 lembar uang palsu senilai Rp 1,8 juta.
"Saat penangkapan, pelaku tidak mengakui membuat uang palsu. Namun, kepolisian dari Jatanras Polda Kaltim, Pores Samarinda dan Polsek Samarinda Kota mengembangkan penyelidikan dengan menggeledah rumah pelaku di Tenggarong Seberang dan menemukan alat dan bahan pembuat uang palsu," kata Gulo, Senin (29/11/2021).
Peralatan dan bahan pembuatan uang palsu yang disita polisi diantaranya yaitu printer, tinta, tinner, satu lembar mika berlogo Bank Indonesia dan Inta Gelio, 208 lembar bahan kertas terpotong model uang kertas setengah jadi, 4 buah cartridge printer, 1 botol pewarna kuku warna biru, 1 botol pewarna kuku warna tembaga, satu bungkus kopi sachet white coffee dan kapal api berisi bedak dan 1 botol campuran bahan minyak almond, minyak kayu putih dengan tinta biru.
Polisi juga menyita 117 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu di rumah pelaku. Dan pelaku pun tak bisa mengelak dan mengakui telah gunakan uang palsu berbelanja di beberapa warung, toko di Samarinda.
"Tim gabungan kepolisian kemudian mendatangi toko warung yang menjadi tempat transaksi pelaku. Dan polisi menemukan uang palsu yang masih disimpan penjual toko warung yang digunakan pelaku yakni 4 lembar uang palsu," kata Gulo.
Gulo menghimbau masyarakat yang menemukan uang palsu agar melapor ke polisi. Ini supaya kasus uang palsu bisa lekas terungkap. Karena, pelaku MT rupanya sejak lama beraksi edarkan uang palsu sejak tahun 2019.
"Keluarga pelaku MT sudah mengetahui dan sempat melarang aksinya. Sampai membuang printer. Namun, pelaku MT tetap saja beraksi mengedarkan uang palsu karena desakan kebutuhan ekonomi. Pelaku MT lulusan sarjana komputer yang sudah lama tak bekerja," jelas Gulo.
Kini, polisi menjerat pelaku MT dengan pasal 36 ayat (1), (2), (3) jo pasal 26 ayat (1), (2), (3) UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar. (myn)