Pemerintah pusat bakal menerapkan PPKM level 3 pada di seluruh Indonesia. Pembatasan sosial masyarakat itu bertujuan untuk mengantisipasi potensi gelombang penyebaran virus Covid – 19 di masa cuti natal dan tahun baru.
PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021 nanti. Menanggapi tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ahmat Sopian Noor menilai bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah dan strategi pemerintah pusat, khususnya mengantisipasi puncak pandemi Covid-19 ke empat yang diperkirakan terjadi di Desember 2021 mendatang.
Terlebih, dikatakan Ahmat sapaannya itu, libur Natal dan Tahun Baru mudik masyarakat meningkat dan berpotensi membuat angka Covid-19 melonjak.
Sebab itu, Ahmat mengharapkan agar pihak – pihak terkait seperti Dinas Perhubungan Samarinda, Sat Lantas Polresta Samarinda dapat melakukan pengamanan pada waktu-waktu tersebut, lantaran Covid – 19 belum sepenuhnya hilang.
“Artinya dibalik penerapan PPKM level 3 ini pasti ada niat baik pemerintah. Bahkan, stake holder dan masyarakat harus terus berpartisipasi demi memutus rantai penyebaran Covid-19,” kata Sopian kepada awak media. (pro)