Kaltim Butuh Infrastruktur Dasar

- Minggu, 28 November 2021 | 11:49 WIB
PEMBANGUNAN: Pemprov Kaltim berharap pemerintah pusat membantu meningkatkan kualitas infrastruktur, terutama jalan agar mendukung tumbuhnya pusat-pusat produksi pertanian dan industri pengolahan. (ilustrasi)
PEMBANGUNAN: Pemprov Kaltim berharap pemerintah pusat membantu meningkatkan kualitas infrastruktur, terutama jalan agar mendukung tumbuhnya pusat-pusat produksi pertanian dan industri pengolahan. (ilustrasi)

SAMARINDA–Rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) yang ditetapkan pada 26 Agustus 2019 di Istana Negara dinilai belum dipersiapkan dengan maksimal. Sebab hingga sekarang pembangunan di sana belum masif dilakukan. Pemprov Kaltim berharap pemerintah pusat bisa memenuhi infrastruktur dasar dulu sebelum membangun IKN.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muhammad Aswin mengatakan, pemindahan IKN akan berkontribusi positif untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Saat ini, indeks pembangunan manusia (IPM) Kaltim pada 2020 sebesar 76,24. Nilai tersebut merupakan IPM ketiga tertinggi di antara provinsi-provinsi di Indonesia.

Meski demikian, perbedaan nilai IPM antara kabupaten dan kota masih cukup tinggi. “Salah satu penyebabnya kondisi infrastruktur di Kaltim, terutama jalan yang belum cukup memadai,” ujarnya Jumat (26/11).

Dia menjelaskan, pada 2020, kondisi jalan mantap nasional mencapai 81,79 persen, namun jalan provinsi baru mencapai 69,76 persen dan jalan kabupaten atau kota sebesar 67,33 persen. Untuk diketahui, kondisi jalan mantap adalah ruas-ruas jalan dengan kondisi baik atau sedang sesuai umur rencana yang diperhitungkan serta mengikuti standar tertentu.

“Padahal penyediaan infrastruktur dasar Benua Etam diarahkan pemenuhan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung tumbuhnya pusat-pusat produksi pertanian dan industri pengolahan,” tuturnya.

Menurut dia, akibat tingginya kondisi jalan rusak memengaruhi kuantitas angkutan barang dan manusia, terutama aktivitas barang dan manusia dari pusat-pusat produksi menuju outlet, termasuk kawasan IKN.

Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024, juga menyangkut atau bersamaan dengan keputusan pemerintah untuk melakukan pemindahan IKN ke Kaltim. “Ini menjadi peluang Kaltim untuk bisa memenuhi kebutuhan infrastruktur dasar yang dibantu oleh pusat,” katanya.

Karena itu, dukungan dan komitmen pemerintah harus benar-benar berpihak kepada Kaltim sebagai tempat dibangunnya IKN, yang tertuang dalam RUU IKN yang saat ini sedang dibahas. Ketersediaan infrastruktur diperlukan. Sebab, infrastruktur akan menjadi kunci utama mendukung kemudahan pembangunan IKN.

Selain itu, infrastruktur yang memadai diyakini akan meningkatkan investasi. Dengan kemudahan aksesibilitas yang nyaman, maka investasi akan mudah mengalir. Industri pun akan lebih mudah berkembang.

“Apabila Kaltim tidak memiliki kesiapan infrastruktur yang lebih baik dan sektor produksi yang relatif beragam, proyek IKN juga akan sulit. Proyek infrastruktur penunjang konektivitas IKN harus dipersiapkan secara matang juga. Sehingga infrastruktur paling penting dipersiapkan, untuk menunjang percepatan ekonomi di daerah ini,” pungkasnya. (ctr/ndu/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X