Tentukan Batas Seksi 5 Tol Balsam , Wali Kota: Enggak Boleh Sembarangan

- Minggu, 28 November 2021 | 11:40 WIB
Warga sempat melakukan demo di Jalan Tol Balikpapan-Samarinda. (ERIK)
Warga sempat melakukan demo di Jalan Tol Balikpapan-Samarinda. (ERIK)

Pemkot Balikpapan akan mempertimbangkan kembali mengenai penetapan batas wilayah Seksi 5 Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) di Kelurahan Manggar.

 

BALIKPAPAN- Selama ini, lalu lintas kendaraan di Km 6, Seksi 5 Tol Balsam  kerap terganggu aksi warga yang menuntut kejelasan pembayaran lahan. Insiden terakhir terjadi Kamis (25/11) pagi. Warga RT 37 menduduki badan jalan sebelum dibubarkan polisi.

Diketahui, Seksi 5 Tol Balikpapan-Samarinda menghubungkan Kelurahan Manggar (Balikpapan Timur) dengan Kelurahan Karang Joang, (Balikpapan Utara). Sementara itu, lokasi yang masih berpolemik terkait pembayaran lahan berada Km 6, Manggar. Sebelum mengisyaratkan akan melakukan penegasan batas wilayah dua kelurahan itu, awal November lalu, Pemkot Balikpapan menegaskan untuk tidak melakukan penetapan batas. Hal itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Kerja Sama dan Perkotaan (KSP) Setkot BalikpapanArfiansyah.

Alasannya, sertifikat warga yang dikeluarkan Kantor Pertanahan (Kantah) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan, ada sebelum terbitnya regulasi tentang penetapan batas wilayah kecamatan di Balikpapan. “Jadi, kami bukan tidak menyetujui. Tapi nanti saya cek lagi dengan kabag Perkotaan dan Asisten 1 (Bidang Tata Pemerintahan Setkot Balikpapan),” kata Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud ditemui Kaltim Post di Plaza Balikpapan, Jumat (26/11). 

Dari laporan yang dia terima, Pemkot Balikpapan memang belum bisa melakukan penetapan. Sebab, permasalahan sertifikat yang muncul sebelum ada penetapan batas Kecamatan Balikpapan Utara dan Balikpapan Timur. “Kan itu saja persoalannya. Ini masih dibicarakan dan didiskusikan kembali. Nanti caranya bagaimana supaya kedua belah pihak enggak dirugikan,” janjinya.

Oleh karena itu, Rahmad menerangkan, Pemkot Balikpapan sangat berhati-hati dalam memutuskan kebijakan penetapan batas wilayah ini. Sehingga, tidak ingin gegabah dalam menyetujui tuntutan para pemilik lahan.

“Masalahnya di situ. Makanya kami enggak sembarangan memutuskan. Tahapan-tahapan itu harus jelas. Jangan sampai pemkot salah dalam menetapkan kebijakan itu. Makanya masih bahas lagi,” kata pria berkacamata ini. Dalam keterangan resminya belum lama ini, Kabag KSP Setkot Balikpapan Arfiansyah menyampaikan, penetapan batas dan pembentukan kecamatan di Balikpapan diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1987. Kemudian diatur lebih mendetail melalui PP 38/ 1996. Dari hasil identifikasi surat alas hak tanah milik warga, terdapat sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan BPN Balikpapan antara 1984 sampai 1989.

“Artinya sertifikat diterbitkan pada waktu sebelum dan sesudah diberlakukannya PP Nomor 21 Tahun 1987,” ujarnya awal November lalu. Dengan demikian, berdasarkan tahun penerbitan SHM dan penetapan batas wilayah Balikpapan dalam PP 21/1987, yang menjadi alasan Pemkot Balikpapan enggan melakukan penunjukan batas wilayah yang diminta. Selain itu, menurut Arfi, tidak mungkin penyelesaian sengketa kepemilikan hak atas warga RT 37, Kelurahan Manggar, yang sudah masuk ranah hukum diselesaikan dengan penunjukan batas wilayah. Atau penentuan tapal batas dari Pemkot Balikpapan sebagaimana yang diminta warga.

“Apalagi penegasan batas kedua kelurahan tersebut belum pernah dilakukan (di-update) Pemkot Balikpapan. Dan penerbitan sertifikat tersebut merupakan kewenangan BPN,” terang dia. Pemkot Balikpapan sebenarnya sudah menyampaikan tanggapan terhadap permohonan penunjukan batas yang diminta warga RT 37, Kelurahan Manggar. Surat tersebut telah disampaikan kepada PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Balsam, selaku pemohon pada 23 September lalu. Itu berdasarkan kesimpulan dari tuntutan warga RT 37 yang mengklaim Pemkot Balikpapan belum menunjukkan batas wilayah Kelurahan Karang Joang dengan Kelurahan Manggar.

“Sebagai tindak lanjut dari rapat di kantor wali kota pada tanggal 8 September,” jelasnya. Selain itu, mengenai penegasan batas wilayah suatu daerah, dilakukan dengan menegaskan segmen-segmen batas. Dan dilanjutkan dengan pengesahan batas wilayah oleh kepala daerah. Dan sejak diberlakukannya otonomi daerah, penegasan dan pengesahan batas wilayah kelurahan di Balikpapan, sampai saat ini masih menyisakan beberapa segmen batas. Yang belum selesai penegasan batasnya. “Termasuk di dalamnya segmen batas wilayah Kelurahan Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara dengan Kelurahan Manggar Kecamatan Balikpapan Timur. Yang merupakan lokasi Seksi 5 Km 6+200 sampai 6+500 Jalur A+B Jalan Tol Balsam,” jelas mantan kabid Pengembangan Infrastruktur dan Perekonomian Perkotaan Bappeda Litbang Balikpapan ini.

Kemudian, pihaknya juga mempertanyakan permintaan penunjukan batas wilayah ini yang baru mengemuka setelah 4 tahun dilakukan konsinyasi. Karena seharusnya hal tersebut, diminta warga ketika ditempuhnya skema konsinyasi pada 2018. Sehingga, Pemkot Balikpapan menyarankan langkah selanjutnya yang tepat untuk penyelesaian permasalahan lahan dengan melalui jalur pengadilan. “Maka tuntutan batas wilayah tersebut akan terang benderang. Dari mana sumber dokumen batas wilayah yang digunakan untuk menerbitkan sertifikat tersebut. Dan siapa yang berhak atas tanah tersebut,” jabar Arfi.

Sebelumnya, perwakilan warga RT 37, Wellem Salinding mengatakan, sejak Seksi 5 Tol Balsam diresmikan Presiden Joko Widodo pada 24 Agustus lalu, hingga saat ini belum ada kejelasan pembayaran lahan. Padahal, persoalan ini sudah bergulir hampir 5 tahun. Pembayaran berlarut-larut dengan alasan masih ada tumpang tindih lahan. “Kami ingin adanya kejelasan. Kalau sudah ada batas yang jelas, bisa dibuktikan ada tumpang tindih atau tidak,” terang Wellem. Dia melanjutkan, untuk mengajukan gugatan ke pengadilan, pihaknya tidak memiliki dasar mengajukan gugatan tersebut. Sebab, tidak ada penetapan batas dari Pemkot Balikpapan. “Pintu masuk kami mengajukan itu apa? Siapa yang kami adukan? Orang kami yang punya lahan. Makanya kami mempertanyakan alasan konsinyasi itu apa?” ungkapnya. (kip/riz/k16)  

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X