Disarankan Segera Perbaiki UU Ciptaker, Kalau Lewat Dua Tahun, Bisa Terjadi Kekacauan Hukum

- Minggu, 28 November 2021 | 11:35 WIB

JAKARTA–Perdebatan tentang status hukum Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) masih berlanjut. Kalangan serikat buruh masih meyakini bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 itu dan segala aturan turunan yang telah diterbitkan tidak berlaku.

Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, dengan status putusan inkonstitusional bersyarat, UU Ciptaker beserta seluruh aturan turunan yang telah diterbitkan masih berlaku.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Said Iqbal bersikeras UU Ciptaker inkonstitusional karena dinyatakan cacat prosedur oleh MK. ’’Jadi, meski dinyatakan bersyarat, tidak bisa diberlakukan,’’ jelasnya, Jumat (26/11).

Iqbal menyayangkan sikap pemerintah yang menyampaikan pesan berulang-ulang yang berfokus pada amar putusan MK Nomor 4. Padahal, ada tujuh poin utama amar putusan tersebut.

Iqbal menekankan putusan amar nomor 7 yang menyebutkan, MK memerintahkan untuk menangguhkan. Jadi, kalau kebijakan itu strategis dan berdampak luas, wajib ditangguhkan. Selain itu, dilarang menerbitkan aturan baru.

Salah satu konsekuensi dari poin nomor 7, kata Iqbal, adalah pemberlakuan PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari UU Ciptaker klaster ketenagakerjaan. Menurut Iqbal, PP tersebut sudah memenuhi syarat sebagai kebijakan strategis dan berdampak pada masyarakat luas. Jadi, kebijakan UMP 2022 yang didasarkan pada PP itu juga tidak bisa digunakan.

Bivitri Susanti, pakar hukum dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, menilai putusan itu patut diapresiasi karena MK mengonfirmasi buruknya proses perumusan UU Ciptaker. Meski demikian, bila dilihat dari amar putusan dan adanya 4 di antara 9 hakim yang berpendapat berbeda, putusan tersebut memang lebih terasa seperti ’’jalan tengah’’.

Menurut Bivitri, ada beberapa bagian yang menimbulkan kebingungan. Di satu sisi, putusan itu mengatakan, sebuah proses legislasi inkonstitusional. Artinya, sebenarnya produk yang dihasilkan dari proses yang inkonstitusional tersebut juga inkonstitusional, sehingga tidak berlaku.

’’Tapi, putusan ini membedakan antara proses dan hasil. Sehingga yang dinyatakan inkonstitusional hanya prosesnya, tetapi UU-nya tetap konstitusional dan berlaku,’’ papar Bivitri kepada Jawa Pos, kemarin.

Meski dikabulkan, lanjut Bivitri, sebenarnya itu bukan ’’kemenangan’’ bagi pemohon. Sebab, UU Ciptaker tetap berlaku sampai dua tahun lagi. Namun, yang sedikit melegakan, tidak boleh lagi ada peraturan pelaksana, baik berupa PP maupun perpres, yang diperintahkan secara eksplisit untuk dibuat dalam dua tahun ini. ’’Tapi, ini pun berarti peraturan pelaksana yang sudah ada dan penuh kritik tetap berlaku,’’ jelas Bivitri.

Di sisi lain, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pilihan yang tersedia bagi pemerintah saat ini hanya bekerja keras memperbaiki UU Ciptaker. Dia mengakui, sejak awal UU Ciptaker sudah bermasalah. Salah satu sebabnya, pembentukan aturan tersebut meniru omnibus law di Amerika Serikat dan Kanada.

’’Kita punya UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Setiap pembentukan peraturan maupun perubahannya, secara prosedur harus tunduk pada UU itu,’’ terangnya.

Sesuai kewenangannya, Yusril menjelaskan, MK menguji materiil suatu UU dengan menggunakan UUD 1945 dan menguji formil suatu UU dengan menggunakan UU Nomor 13 Tahun 2011. ’’Ketika UU Ciptaker yang dibentuk dengan meniru gaya omnibus law diuji formil dengan UU Nomor 12 Tahun 2011, UU (Ciptaker) itu bisa dirontokkan oleh MK,’’ tegasnya. Sebab, MK akan memutus bahwa prosedur pembentukan UU Ciptaker menabrak prosedur pembentukan UU, sebagaimana diatur oleh UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.

Karena itu, Yusril tidak heran dan tidak kaget jika MK menyebut UU Ciptaker inkonstitusional. ’’Masih bagus MK hanya menyatakan inkonstitusional bersyarat. Kalau murni inkonstitusional, pemerintahan Presiden Jokowi benar-benar berada dalam posisi yang sulit,’’ tuturnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X