SAMARINDA–Rencana penyampaian besaran nilai ganti rugi terhadap normalisasi sungai mati di Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, molor dari jadwal pada Selasa (23/11). Pasalnya, Dinas Pertanahan Samarinda selaku instansi yang mengerjakan pengadaan tanah terkendala penyelesaian dokumen administrasi milik warga terdampak.
Kabid Keagrariaan Dinas Pertanahan Samarinda Yusdiansyah menerangkan terdapat dua bidang tanah perlu surat keterangan ahli waris dan kuasa ahli waris. Di lapangan, pihaknya yang bertanda tangan berada di luar daerah sehingga berkas harus dikirim dan dikembalikan ke Samarinda.
“Tetapi ini sudah klir, makanya kami jadwal kembali kegiatan penyampaian hasil perhitungan appraisal pada Senin–Selasa (29–30/11) mendatang,” ucapnya, Jumat (26/11).
Dia menjelaskan, jumlah bidang tanah yang akan dibebaskan menyusut dari rencana awal, sebagaimana tertuang dalam Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT). Yakni, dari 30 bidang lahan milik 24 orang, menjadi 22 bidang milik 20 orang.
“Hasil koordinasi dengan bidang PJSA, dinas PUPR lebar outlet dari awalnya 80 meter berubah menjadi 40 meter, turut memengaruhi bidang tanah yang dibebaskan,” jelasnya.
Mengenai besaran nilai ganti rugi Yusdi belum bisa menyampaikan detail, menunggu pelaksanaan pengumuman nilai kepada warga. Namun, dia mengestimasi nilai berkisar Rp 2–3 miliar saja, dari total anggaran yang disiapkan sekitar Rp 5 miliar dari APBD 2021.
“Ada potensi pengembalian positif ke kas daerah. Artinya secara fisik, pekerjaan selesai 100 persen tetapi serapan anggarannya tidak sesuai yang disiapkan,” terangnya.
Dia menambahkan, setelah penyampaian hasil, pihaknya akan melayangkan surat pembongkaran mandiri kepada warga dalam tempo tujuh hari, atau sekitar Senin–Selasa (6–7/12). Hal itu karena pekerjaan normalisasi Sungai Karang Mumus yang dikerjakan oleh bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR dan Pera) Kaltim melalui APBD-P Kaltim 2021 telah berlanjut.
“Targetnya sebelum akhir Desember, kawasan tersebut rampung dinormalisasi. Mengembalikan ke fungsi awal sebagai outlet saluran drainase Jalan DI Panjaitan menuju SKM,” tutupnya (dns/kri/k8)