SAMARINDA – Bersulih rupa status badan hukum Perusahaan daerah Pergudangan dan Aneka Usaha (PDPAU) menjadi perusahaan umum daerah (perumda) jadi langkah awal Wali Kota Samarinda Andi Harun menata ulang badan usaha milik Pemkot.
Lewat perda yang baru disahkan DPRD Samarinda lewat paripurna pada, Kamis (25/11) malam. PDPAU kini resmi berganti status sekaligus nama menjadi Varia Niaga Samarinda. Ditemui selepas paripurna, Andi Harun menuturkan perubahan itu hanya menindaklanjuti UU 9/2015 tentang Klasifikasi Bentuk Badan Usaha Milik Daerah. “Berubah status membuat berubah juga perannya,” ungkapnya.
Jika selama ini PDPAU hanya berkonsentrasi pada pengelolaan bisnis yang sempat mati suri imbas kekacauan finansial beberapa tahun silam. Kini, lewat perda perubahan status badan hukum itu, Perumda Varia Niaga Samarinda harus bisa memberikan pelayanan publik dan mencetak uang bagi pemkot lewat deviden yang diberikan per tahunnya.
Jenis usaha, kata pria yang karib disapa AH itu, selain menjalankan segmen usaha yang dimiliki PDPAU dulu. Perumda baru ini harus membuka sektor baru yakni, menjadi trading energi hingga badan usaha baru yang berkonsentrasi di bisnis itu terbentuk. Trading itu berbentuk mengelola jaringan gas yang ada di Samarinda.
Persentase pembagian partisipasi dalam pengelolaan Blok Sanga-sanga pun harus diperkuat. Kata dia, Samarinda sebenarnya sudah lama menerima jatah ini meski dengan nominal yang hanya nol koma. “Nah, saya minta direksi yang baru dilantik untuk segera berkomunikasi dengan MMP (Migas Mandiri Pratama) yang mengelola dan mendistribusikan pembagian partisipasi itu. Sementara Pemkot nanti akan berkoordinasi dengan Pemprov,” jelasnya.
Kini, menurut Politikus Gerindra Kaltim itu, Perumda Varia Niaga Samarinda harus mencari alternatif dalam mengakomodasi pembiayaan operasional perusahaan karena pemkot tak akan lagi mengucurkan sembarangan modal ke badan usaha miliknya. “Direksi harus bisa mencari pembiayaan sendiri. bisa B2B (Business to Business) atau loan ke bank. Penyertaan modal itu opsi terakhir,” tegasnya.
Disinggung soal perda penyertaan modal ke Bank Kaltimtara senilai Rp 50 miliar yang disahkan DPRD. AH menegaskan masih mengevaluasi rencana bisnis. Memang, kata dia, perda itu menjadi cangkang modal yang bisa diberikan pemkot ke bank daerah dengan limit tersebut. “Modal pemkot di sana memang kecil sejauh ini. Saya masih telaah nilai keuntungan apa bagi pemkot jika ingin mengucurkan modal lagi ke sana,” singkatnya. (ryu)