SAMARINDA – Jelang akhir tahun,legislator Kota Tepian kembali mengesahkan peraturan daerah (perda). Sebanyak 7 perda langsung diparipurnakan pada, Kamis (25/11). Dari Perda penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) Covid-19 hingga perubahan status badan hukum salah satu badan usaha milik Pemkot Samarinda. lihat grafis
“Perda-perda ini punya fungsi masing-masing untuk jadi dasar hukum beberapa kegiatan pemerintah,” ucap Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda Abdul Rofiq selepas paripurna.
Perda penegakan hukum prokes Covid-19 misalnya, beleid ini jadi dasar pemerintah lewat instansi penindak agar memberikan sanksi tegas berupa tindak pidana ringan bagi masyarakat yang melanggar prokes yang sudah ditetapkan secara nasional.
Sebelumnya, lanjut Rofiq, penegakan hanya berbekal peraturan kepala daerah (perkada) yang tak kuat dalam memberikan efek jera. Lalu ada aturan pengelolaan keuangan daerah dan barang milik daerah (BMD) yang jadi dasar pemkot untuk menjalankan roda pemerintahan. “Ada juga perda retribusi PBG (persetujuan bangunan daerah) yang kini jadi perizinan lain menggantikan IMB (izin mendirikan bangunan) yang dihapus,” jelasnya.
Lalu ada perda perampingan organisasi perangkat daerah yang jadi langkah awal Wali Kota dan Wakil Wali Kota Andi Harun dan Rusmadi untuk membenahi pengeluaran besar pemerintah di sisi belanja langsung khususnya belanja pegawai.
Dari ketujuh perda itu, lanjut politikus PKS Samarinda ini, hanya perda penambahan penyertaan modal ke Bank Kaltimtara yang jadi usulan langsung para legislator. Sisanya diajukan pemkot. Perda penyertaan modal ke Bank Kaltimtara diusulkan DPRD selepas hearing terakhir ternyata modal yang diberikan ke bank daerah masih kecil. “Jadi lewat perda ini ada limit baru untuk memberikan modal segar ke sana sekitar Rp 50 miliar. Ini hanya jadi cangkangnya soal kapan modal disertakan bergantung pemkot,” tutupnya. (ryu)
Grafis---
Sahkan 7 Perda Sebelum Akhir Tahun
Perda Penambahan penyertaan modal Pemkot Samarinda pada Bank Kaltimtara
Perda Penerangan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19
Perda Perubahan Badan Hukum Perusahaan daerah Pergudangan dan Aneka Usaha menjadi Perusahaan umum daerah Varia Niaga Samarinda