Mekanisme Pembayaran Dana Karbon Masih Dibahas

- Minggu, 28 November 2021 | 11:07 WIB
Kawasan hutan Kaltim yang dipotret dari ketinggian.
Kawasan hutan Kaltim yang dipotret dari ketinggian.

SAMARINDA–Usai menghadiri Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa 2021 atau dikenal dengan COP26 yang diselenggarakan di Inggris, Gubernur Kaltim Isran Noor mendapat kepastian pembayaran dana karbon. Sebab, sebelumnya pembayaran ini sempat tertunda dengan berbagai alasan. Padahal, program sudah dijalankan sejak beberapa tahun lalu.

Upaya pengurangan emisi karbon yang dilakukan Pemprov Kaltim adalah program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) Carbon Fund. Dalam program ini, berbagai desa dan kampung di Kaltim diminta berkomitmen menjaga tutupan hutannya sebagai upaya mengurangi emisi karbon. Perhitungan desa dengan hutan gambut, mangrove, dan beberapa jenis hutan lain bisa berbeda. Bergantung dengan produksi karbonnya. Pada tahap pertama, Bank Dunia akan membayar sekitar Rp 362 miliar ke pemerintah Indonesia. Angka ini sebenarnya tak sampai seperempat dari perhitungan kompensasi pada akhir 2020.

Kaltim dalam perjanjian pembayaran pengurangan emisi atau emissions reduction payment agreement (ERPA) pada 27 November 2020, disebut bakal mendapat pembayaran penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 22 juta ton senilai USD 110 juta atau sekitar 1,4 triliun. Program FCPF sendiri sudah dimulai sejak 2016–2020 untuk kerja lapangan. Lalu 2021–2024 adalah periode implementasi kompensasi. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim Ence Ahmad Rafiddin Rizal menjelaskan, sejauh ini belum ada surat resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) soal pembayaran. “Saat ini mekanisme pembayaran masih dibahas,” kata dia.

Sebab, alokasi dana karbon itu tidak hanya untuk daerah. Tetapi juga ada alokasi untuk pusat, ke provinsi, daerah, hingga ke desa atau kampung bersangkutan. Bisa juga dibayarkan melalui APBD, namun diperkirakan opsi ini agak merepotkan. Opsi lain bisa langsung ke lembaga masyarakat atau lembaga perantara yang sudah resmi diamanahi. Selain itu, ada Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yang juga punya kewenangan. “Jadi, detailnya kita masih menunggu juga,” terang dia.

Sebelumnya, Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor-Leste Satu Kahkonen menyatakan, World Bank atau Bank Dunia telah mengonfirmasi bahwa persyaratan efektivitas ERPA telah terpenuhi. Sehingga, kewajiban penjualan, transfer, dan pembayaran di bawah ERPA dinyatakan efektif. Demikian isi suratnya tertanggal 17 November 2021 kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Bambang Hendroyono. Gubernur Isran Noor melalui Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Provinsi Kaltim M Syafranuddin menerangkan, dengan terpenuhinya syarat efektivitas ERPA, Kaltim berhak menerima hak dari apa yang telah dilakukan dalam pengurangan emisi.

“Gubernur senang, apa yang diperjuangkan selama di Glasgow sudah membuahkan hasil, karena pada tahap pertama Bank Dunia akan membayar sekitar Rp 362 miliar lebih ke Indonesia. Kini bagaimana Kaltim bisa mendapatkan haknya itu,” kata Syafranuddin.

Di Kaltim sejumlah desa sudah berkomitmen untuk menjadi peserta FCPF. Total ada 99 desa di lima kabupaten. Yaitu, Kubar, Kutim, Paser, Penajam Paser Utara, Berau, dan Balikpapan. Desa-desa ini menjalani proses Persetujuan atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) atau Free, Prior, and Informed Consent (FPIC).

FCPF memang merupakan upaya menjaga agar suhu bumi tetap tidak meningkat drastis. Maka dari itu, dilakukan upaya pencegahan penghilangan kawasan berhutan (deforestasi) dan penurunan kualitas tutupan hutan (degradasi hutan). FCPF-Carbon Fund, sebagai mekanisme insentif berdasarkan kinerja penurunan emisi, menjadi salah satu bagian dari program REDD+. Program ini dilaksanakan pada seluruh wilayah provinsi Kalimantan Timur, yang dilakukan secara bersama oleh KLHK beserta UPT-nya, Pemprov Kaltim beserta perangkat daerah berbasis lahan, pemkab/pemkot dan perangkat daerah sesuai kewenangannya, pemerintah desa, swasta, kelompok masyarakat, perguruan tinggi, organisasi non-pemerintah, serta mitra pembangunan lainnya. Program FCPF-Carbon Fund dilaksanakan mulai 2020–2024, dengan proses pengukuran capaian pada 2022 dan 2024, serta pemberian insentif pada 2023 dan 2025.

Beberapa desa sudah terlibat dalam komitmen menjaga tutupan lahannya. Salah satu desa yang berkomitmen menjaga tutupan lahan ini adalah Desa Muara Adang di Paser.

Desa ini berkomitmen menjaga 3 ribu hektare tutupan hutan mereka yang mayoritas berupa mangrove. Selain hutan mangrove yang masih asli, mereka melakukan silvofishery alias mengembangkan tambak ramah lingkungan sejak dua tahun lalu. Upaya ini turut berkontribusi menekan gas emisi dunia. Silvofishery adalah alternatif untuk menjaga pelestarian hutan mangrove tapi tetap bisa menjaga budi daya tambak yang ada. Caranya dengan menanam salah satu jenis pohon mangrove di areal tambak. Cara ini menjadi upaya penghijauan sekaligus budi daya bandeng, udang windu, dan kerang hijau yang dilakukan di kawasan mangrove, tanpa harus mengonversi, terlebih mengancam fungsi ekologi mangrove.

Meski begitu, Kaltim harus benar-benar bisa menjaga tutupan lahannya. Perlindungan area lahan harus diutamakan. Apalagi, risiko pembukaan lahan untuk keperluan tambang batu bara masih bisa terjadi. Mengingat, belakangan harga tambang batu bara juga meningkat. Sehingga, risiko pembukaan lahan baik secara legal maupun ilegal juga meningkat, karena kewenangan perizinan tambang batu bara tak lagi di Kaltim. (nyc/riz/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X