Diduga Ada Pelaku Lain, Usut Oknum Penyuap di Dinas ESDM Kaltim

- Minggu, 28 November 2021 | 11:04 WIB
Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim duduk di tengah saat melapor ke markas Polres Samarinda.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim duduk di tengah saat melapor ke markas Polres Samarinda.

SAMARINDA–Diduga karena persekongkolan, izin usaha pertambangan (IUP) yang sebagian tak aktif dan ada pula yang tak masuk rekomendasi pemerintah kabupaten/kota, maupun provinsi, bisa melenggang. Membuat Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Christiannus Benny melaporkan tiga pegawainya ke polisi. Mereka diduga telah menghilangkan surat panggilan (relaas) Pengadilan Negeri Samarinda untuknya.

Sehingga, dia tidak tahu dan tidak datang pada saat sidang. Berbuntut pada proses gugatan para perusahaan tambang, sebagian dikabulkan majelis hakim dengan verstek, Oktober lalu. Akademisi hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Herdiansyah Hamzah mengatakan, laporan ke Polresta Samarinda yang dilakukan Benny adalah langkah tepat. Sehingga perlu diseriusi aparat penegak hukum. Dia berharap, penyelidikan Polresta Samarinda bisa mengurai persekongkolan dan keterlibatan pihak mana saja dalam sindikat izin tambang di Kaltim.

"Saya tidak yakin hanya tiga orang itu pelakunya. Bisa jadi ada keterlibatan pihak lain, di luar ketiga orang itu. Oleh karenanya, aparat penegak hukum harus mengejar siapa-siapa yang punya peran dalam perkara ini. Memang benar sistem minutasi peradilan bermasalah. Tapi bagaimana mungkin informasi persidangan itu tidak sampai ke pemerintah, sementara pengadilan itu bisa dibilang ada di depan hidungnya. Bahkan bau kentut sekalipun harusnya terdengar di kantor-kantor pemerintahan," kata lelaki yang akrab disapa Castro itu.

Dia melanjutkan, kejanggalan ini yang mesti diusut polisi. Apakah hanya tiga orang yang terlibat atau ada keterlibatan pihak lain. Dalam beberapa kasus, tutur Castro, terkadang melibatkan oknum pemerintah, bahkan juga ada yang melibatkan lembaga peradilannya sendiri. “Jadi ini yang mesti dikejar. Membongkar kemungkinan directing mind atau siapa pihak yang berada dibalik perkara ini. Apalagi ini kan delik suap, di mana penerima suap dan pemberi suap harusnya diseret. Jadi selain tiga orang yang disebut itu, pihak pemberi suap juga bisa bernyanyi siapa saja yang punya peran dalam perkara ini,” jelasnya.

Castro menambahkan, untuk saat ini, memang lebih baik apabila aparat fokus pada pengusutan pelaporan kepala Dinas ESDM Kaltim. Sebab, jika pun mau mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan, harus ada modalnya. Kecuali memang putusan soal dugaan suap ini sudah inkrah, maka bisa dijadikan bukti baru. Apalagi, sudah lewat 14 hari, tidak bisa mengajukan banding lagi. "Itulah jeleknya, kita dibatasi hukum acara. Salah satunya soal masa kedaluwarsa waktu banding itu," sambungnya. Menurut dia, jika terbukti ada praktik suap dibalik hilangnya relaas pengadilan, maka bisa dikenakan pidana korporasi.

“Jadi bukan hanya pelaku suapnya, tapi juga korporasinya kalau memang perbuatan itu ditujukan untuk kepentingan perusahaan,” ungkapnya. Skandal yang terjadi di internal ESDM Kaltim, turut dipelototi Forum Himpunan Kelompok Kerja 30. Koordinator Forum Himpunan Pokja 30 Buyung Marajo mengatakan, urusan pertambangan di Kaltim memang tidak transparan. Untuk mengakses datanya pun cukup sulit. Bahkan untuk mengetahui angka uang jamrek (jaminan reklamasi) juga tidak mudah. Maka dari itu, permainan berbagai pihak atau mafia tambang bisa muncul. Dia pun tidak kaget jika kemudian muncul kasus tersebut.

"Partisipasi publik sektor pertambangan masih kurang terbuka. Kita menginginkan semua pihak terlibat," kata Buyung dalam diskusi “Akuntabilitas Sosial untuk Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Kaltim”  kemarin. Di urusan regulasi, sebut dia, saat ini juga masih terjadi inkonsistensi dan lemahnya penegakan peraturan. Masih terjadi lemahnya transparansi perizinan, misal keterbukaan proses informasi. Bahkan, gugatan ke Komisi Informasi harus dilakukan untuk mendapatkan data di sektor tambang. Maka dari itu, urusan pertambangan bakal terus menemui berbagai konflik. Ujung-ujungnya, tentu akan merugikan masyarakat. Jika, urusan transparansi saja masih menjadi masalah besar bagi sektor ini.

Diwartakan sebelumnya, Dinas ESDM Kaltim digugat perdata tujuh perusahaan pertambangan ke Pengadilan Negeri Samarinda. Perkara itu berakhir dengan putusan verstek. Lantaran, perwakilan ESDM Kaltim tak kunjung hadir meski sudah dipanggil secara patut pengadilan. Membuat tujuh perusahaan tambang yang memenangkan gugatan, masuk aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM. MODI merupakan sistem untuk mengelola data perusahaan minerba. Apabila perusahaan tidak terdaftar di MODI, maka perusahaan tidak bisa melakukan kegiatan operasi pertambangan.

Kembali ke persidangan. Setelah tujuh gugatan perusahaan diputus pengadilan, ada tiga gugatan terakhir yang juga diputus Pengadilan Negeri Samarinda dengan verstek, Oktober lalu. Tiga perusahaan itu, PT Fath Jaya Utama, PT Bara Setiu Indonesia, dan PT Tri Jaya Utama. Lewat jalur hukum, tiga pengusaha emas hitam itu menggugat agar pengadilan menyatakan, izin usaha yang mereka peroleh dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim dinyatakan sah demi hukum.

Selain itu, mereka meminta agar Dinas ESDM mendaftarkan perusahaan mereka dalam database IUP operasi produksi batu bara di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM yang diusulkan Pemprov Kaltim. Meminjam data PN Samarinda, perkara ketiganya teregistrasi dengan Nomor 194-196/Pdt.G/2021/PN Smr dan didaftarkan di hari yang sama pada 4 Oktober 2021. Majelis hakim PN Samarinda yang ditunjuk untuk menangani ketiga gugatan itu, dipimpin Agus Raharjo bersama Vera Lyndia Lihawa dan Yulius Christian Handratmo.

Empat hari selepas perkara didaftarkan, sidang perdana diagendakan. Mengingat lokasi pihak tergugat, yakni Dinas ESDM Kaltim masih dalam lingkup PN Samarinda. Namun, Dinas ESDM Kaltim tak datang kala itu. Majelis hakim mengagendakan ulang persidangan pada 13 Oktober 2021. Relaas panggilan persidangan kembali dikirim, namun Dinas ESDM tak juga datang ketika sidang kembali digelar. Saat itu, pada 13 Oktober 2021, persidangan pun bergulir maraton dengan agenda pembacaan gugatan, pengajuan perbaikan surat gugatan, pembuktian, dan putusan. Dalam putusan, majelis hakim mengabulkan gugatan untuk sebagian dengan verstek.

Selain itu, majelis menilai, ketiga penggugat berhak didaftarkan dalam database IUP operasi produksi Batu Bara Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Ada masa sanggah atas putusan verstek tersebut selama 14 hari. Langkah itu kemudian ditempuh Dinas ESDM Kaltim. Perlawanan bergulir perdana, Selasa (23/11). Dalam keterangan persnya di Mapolresta Samarinda dua hari lalu, Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny menyampaikan pembelaan mengapa dirinya selaku tergugat, tidak hadir memenuhi panggilan persidangan. Dia menuturkan, surat panggilan dari pengadilan tidak pernah diterimanya. Sehingga tidak tahu ada pemanggilan. Mengetahui ada gugatan yang diputus verstek, dia bersama kepala Bidang Minerba lalu melakukan investigasi internal. Rupanya, surat dari pemanggilan dari Pengadilan Negeri Samarinda diterima instansinya pada 12 September. Lalu, mengapa surat itu tak sampai ke tangannya?

“Saudara RO selaku honorer Dinas ESDM Kaltim, ES selaku ASN Dinas ESDM Kaltim, dan MHA selaku honorer ESDM Kaltim, merupakan sindikat yang telah melakukan tindak pidana menghilangkan atau menggelapkan atau membakar atau memusnahkan relaas panggilan dari PN Samarinda terhadap kepala Dinas ESDM Kaltim atas gugatan 10 tambang di Kaltim,” kata Christianus Benny didampingi kuasa hukumnya, Agus Talis Joni, di Polresta Samarinda. Lewat kuasa hukumnya, Christianus Benny melaporkan ulah ketiga anak buahnya itu ke kepolisian.

Ketiganya dia anggap melanggar Pasal 406 juncto Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 UU 20/2021 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Mereka (perusahaan penggugat) dengan cara yang tidak bagus dan memanfaatkan oknum yang ada di ESDM Kaltim untuk menghilangkan relaas itu, jadi seakan-akan diterima. Dalam waktu singkat keluar surat putusan verstek. Kenapa saya terlambat mengetahuinya, karena saya juga tahunya dari salah satu media. Saya dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak hadir. Saya selidiki, ketemu akhirnya. Ketiga orang itu ternyata mereka berusaha memusnahkan dokumen termasuk relaas dengan adanya imbalan,” kata Benny. (nyc/riz/k8)

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X