Rekrutmen Jabatan Publik (2-Habis)

- Minggu, 28 November 2021 | 10:09 WIB

Adam Setiawan

Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia
Dosen FH Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda

 

Selain itu, ada pejabat publik tertentu yang dilakukan melalui pemilihan yakni kepala desa, sementara itu proses pengangkatan dapat diklasifikasi menjadi dua yakni pengangkatan skema terbuka dan pengangkatan skema tertutup.

Skema tertutup misalnya pengangkatan menteri yang langsung dari presiden tanpa keterlibatan lembaga lain sebagaimana telah disebutkan secara tegas oleh UUD NRI 1945 bahwa menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Skema terbuka, pengangkatan dilakukan dengan melibatkan DPR atau lembaga lainnya.

Misalnya, pengangkatan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diatur dalam UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melibatkan peran DPR untuk memilih Komisioner KPK yang diusulkan oleh presiden. Selain itu, skema terbuka melibatkan lembaga lain misalnya pengangkatan hakim agung, secara konstitusional calon hakim agung diusulkan oleh KY kemudian diserahkan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan DPR dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden.

Adapun keterlibatan DPR dalam rekrutmen pejabat publik baik dalam memberikan persetujuan maupun memberikan pertimbangan telah membuat publik menjadi skeptis terhadap calon yang dihasilkan. Hal demikian dapat saja dimaklumi karena DPR diisi oleh partai politik yang mempunyai kepentingan yang berbeda sehingga stigma yang muncul ialah politik transaksional.

Namun, perlu disadari bahwa keterlibatan DPR ini merupakan konsekuensi dari sistem pemisahan kekuasaan (separation of power) diikuti dengan check and balances. Tujuan dari check and balances adalah agar tidak ada monopoli atau dominasi kekuasaan oleh satu cabang kekuasaan.

Akan tetapi realitasnya, rekrutmen pejabat publik telah didominasi atau dimonopoli oleh dua cabang kekuasaan yakni DPR (legislatif) dan pemerintah (eksekutif), baik itu dalam pengangkatan skema terbuka maupun tertutup. Hal demikian dapat dilihat dari pengangkatan menteri yang diklasifikasikan pengangkatan dengan skema tertutup.

Kendati Presiden memiliki hak prerogatif untuk mengangkat menteri namun presiden harus terjebak dalam political interest karena presiden harus berkoalisi dengan partai politik yang mendukungnya di parlemen dengan tujuan melancarkan program-program presiden. Meskipun tidak secara langsung DPR terlibat secara institusional, namun dalam pengangkatan Menteri, kabinet yang dibentuk oleh presiden ditentukan oleh partai politik bahkan diisi oleh partai politik di DPR.
Selain itu, DPR dan presiden memonopoli pengangkatan pejabat publik dalam skema terbuka. Jika dikalkulasi pengangkatan pimpinan lembaga-lembaga independen melibatkan DPR dan presiden, misalnya pengangkatan anggota KPK, anggota Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum, dan lembaga independen lainnya.

Menguatnya hegemoni DPR dan presiden dalam rekrutmen pejabat publik tentu akan berpotensi mengurangi tingkat kepercayaan dan kepuasan publik terhadap kualitas pejabat publik yang dihasilkan.

Sebagaimana pengalaman yang telah ada DPR sering kali meloloskan calon pejabat publik yang mempunyai catatan buruk. Meskipun secara teknis selalu dibentuk panitia seleksi untuk melakukan assessment terhadap calon-calon pejabat publik tapi final decision ada di tangan presiden atau DPR.

Seperti yang dikemukakan di awal kualitas pejabat bergantung dari kualitas mekanisme pengisian atau rekrutmennya, dengan melihat pola rekrutmen yang demikian, ditambah secara faktual menunjukkan tidak adanya objektivitas dalam proses rekrutmen, rasanya sukar untuk menghasilkan calon-calon pejabat publik yang berkualitas dan berintegritas

Karena itu, untuk mengatasinya perlu dibentuk lembaga khusus atau memberdayakan lembaga yang sudah ada seperti DPD untuk terlibat dalam proses rekrutmen pejabat publik. Sebagaimana praktik di negara-negara dengan sistem pemerintahan presidensial seperti Filipina yang mempunyai lembaga khusus bernama Komisi Pengangkatan, sementara Amerika Serikat dan Brasil yang memberikan wewenang khusus terhadap Senate terlibat dalam rekrutmen pejabat publik.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X