SAMARINDA - Meski Sudah lama ditutup olej pemerintah, lokalisasi Solong yang berada di RT. 33 Kelurahan Mugirejo Sungai Pinang, masih menjadi magnet bagi bandar untuk peredaran narkotika.
Hal ini terlihat dari terungkapnya kasus peredaran narkoba oleh Polsek Sungai Pinang yang berhasil menangkap seorang wanita SW bersama barang bukti 9 poket narkotika jenis sabu-sabu pada hari Jumat (19/11/2021) lalu.
Kompol Irwanto, S.Si, S.I.K., M.I.K. Kapolsek Sungai Pinang menjelaskan terungkapnya kasus ini bermula laporan warga bahwa di dalam eks Lokalisasi Solong diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Berdasarkan laporan tersebut Personil Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung berangkat untuk periksa info tersebut di lapangan. Melihat gelagat orang yang mencurigakan, personel langsung menggerebek sebuah kamar yang terletak disebelah salah satu rumah di eks lokalisasi Solong," jelas Irwanto dalam rilisnya.
Irwanto menambahkan dalam penggerebekan tersebut polisi mendapati seorang wanita sedang duduk di lantai dan didepannya terdapat 1 poket sabu serta uang tunai Rp. 300.000.
"Dari hasil pemeriksaan, Wanita yang diketahui berinisial SW tersebut mengaku masih menyimpan sejumlah narkotika jenis sabu didalam dompetnya. Dari hasil pemeriksaan didalam dompet ditemukan 8 poket sabu dan 1 buah sendok takar dari sedotan plastik," kata Irwanto.
Polisi lalu memeriksa 9 poket sabu yang ternyata total beratnya adalah 2,31 gram bruto. Polisi juga menyita 1 buah dompet warna merah muda, 1 buah sendok takar dari sedotan plastik, dan 1 unit telepon genggam merk Nokia saat ini telah diamankan ke Polsek Sungai Pinang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kini tersangka berinisal SW diancam dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun. (myn)