SAMARINDA - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Samarinda, Macan Borneo meringkus kakek berusia 60 tahun, Udin Nur karena diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor.
Udin diduga melakukan pencurian motor yang baru terungkap sebanyak 4 kali di Samarinda. Dalam aksinya, ia tak sendiri. Dirinya mencuri motor bersama Ahmad Rifai alias Anjar yang kini ditahan di Polres Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan.
Wakil Kepala Satreskrim Polres Samarinda AKP Kadiyo menjelaskan saat ini baru 4 laporan korban pencurian motor yang berkaitan dengan kasus Udin Nur. Sedangkan, barang bukti motor yang dicuri pelaku dan berhasil disita sebanyak 11 unit.
"Kami harap korban pencurian motor lainnya atau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan segera melapor kepada kami untuk mengambil kendaraannya. Gratis, tidak dipungut biaya," jelas Kadiyo.
Kadiyo menjelaskan pelaku Udin dan Anjar ini mencuri motor dengan merusak kontak kendaraan. Lokasi pencurian dilakukan mereka yaitu 2 lokasi di Jl Pembangunan Rombangan 11 Makroman, Jl Kediri Simpang Pasir Palaran dan Jl Telkom Sambutan.
"Dua pelaku ini, Udin Nur dan Rifai ini tak hanya di kota Samarinda mencuri motor. Tapi sampai ke Tenggarong juga," katanya.
Motor yang dicuri tersebut lalu dijual pelaku ke Kalimantan Selatan seperti Banjarmasin, Tabalong dan Tanjung. Kini, pelaku Udin Nur dan Anjar dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sementara itu, Udin Nur mengaku dirinya hanya ikut diajak Anjar untuk mencuri motor. Dari hasil penjualan kendaraan yang dicuri itu, ia mendapat Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta.
"Diberi Rp 1 juta sampai dan Rp 1,5 juta buat kebutuhan sehari-hari pak. Saya malu juga pak ikut mencuri motor. Karena saya hanya iringi Anjar. Padahal saya sudah tobat sampai sekarang menjual sandal," jelasnya. (myn)