Sengketa Golkar vs Wali Kota Samarinda Berjalan, Mediasi di PN Ditunda, Persiapan Materi di PTUN Rampung

- Rabu, 24 November 2021 | 12:58 WIB
Kantor DPD Golkar yang menjadi sebab musabab sengketa.
Kantor DPD Golkar yang menjadi sebab musabab sengketa.

SAMARINDA–Dua gugatan yang dilayangkan DPD Golkar Samarinda dan DPD Golkar Kaltim melawan wali kota Samarinda kembali bergulir beriringan, kemarin (23/11). Dua kepengurusan beringin itu melawan surat pengosongan dan penarikan aset yang diterbitkan Pemkot Samarinda medio Agustus lalu.

Di PTUN Samarinda, persiapan materi sengketa yang diajukan Golkar Samarinda dipastikan rampung. Dengan begitu, Ketua majelis hakim TUN Arifuddin yang menyidangkan perkara itu langsung mengagendakan ulang persidangan untuk dibuka secara resmi, 30 November mendatang.

“Materinya sudah lengkap. Jadi sidang perdana pembacaan materi gugatan bakal digelar pada 30 November mendatang,” ucapnya di akhir persidangan.

Sementara itu, gugatan menganulir surat wali kota Samarinda bernomor 030/1308/300.02 tertanggal 27 Juli lalu tentang pengosongan lahan dan bangunan di Jalan Mulawarman, Samarinda Kota, yang ditempati Golkar Kaltim ditunda. Mediasi yang semula diagendakan diundur lantaran majelis hakim PN Samarinda yang dipimpin Hasanudin meminta prinsipal dalam perkara ini untuk hadir atau perwakilannya hadir bermediasi langsung.

Namun, Wali Kota Samarinda Andi Harun tengah berangkat dinas keluar negeri. Sementara itu, Golkar sendiri prinsipal hadir. “Karena belum hadir kedua pihaknya maka ditunda dulu dan digelar kembali 30 November 2021,” ucapnya. Tapi, kata Hasanuddin di persidangan, selain menunggu kehadiran prinsipal dari perkara itu, kuasa hukum kedua pihak, baik Golkar Kaltim dan wali kota Samarinda harus menyusun resume atas gugatan untuk disampaikan dalam sidang selanjutnya.

“Jadi selain kehadiran prinsipal atau perwakilannya. Disusun juga resume gugatannya dan disampaikan di sidang selanjutnya,” singkat dia.

Ditemui terpisah, Kuasa Hukum Golkar Kaltim dan Golkar Samarinda Lasila yang dikonfirmasi awak media ini menuturkan, untuk gugatan PTUN, pihaknya tadi baru merampungkan surat kuasa dan kelengkapan materi gugatan yang bakal dibacakan akhir November nanti. “Untuk perkara yang di PN kami masih susun resume yang diminta majelis tadi,” jelasnya.

Pada pokoknya, lanjut dia, resume yang bakal diajukan Golkar Kaltim berkutat soal bagaimana mekanisme jika aset lahan di Jalan Mulawarman itu ingin dibeli Golkar. “Kami perlu lihat juga dasarnya. Sejauh ini, hal itu yang tak jelas, sementara di Golkar tak bisa asal karena urusan aset langsung dari DPP,” singkatnya. (ryu/dra/k8)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X