Kenaikan UMK Dianggap Sesuaikan Kebutuhan

- Rabu, 24 November 2021 | 12:56 WIB
Fitrilari
Fitrilari

 

SAMARINDA–Kenaikan tipis yang terjadi terhadap Upah Minimum Kota (UMK) 2022 di Samarinda yang hanya 0,8 persen, atau hanya 25 ribu, dianggap tidak menyesuaikan dengan kebutuhan buruh. Apalagi pada masa pandemi harga bahan pokok juga merangkak naik.

Ketua Serikat Buruh Mandiri Indonesia (SBMI) Kaltim Fitrilari menyampaikan kekecewaan atas hasil kesepakatan dewan pengupahan kota (Depeko) Samarinda, Senin lalu. Soal kesepakatan terhadap UMK 2022 yang naik hanya 0,8 persen atau sebesar Rp 25 ribu dari nilai di 2021 Rp 3.112.156. “Sebetulnya mengecewakan dengan nilai begitu dan tidak seimbang dengan penyetaraan kebutuhan buruh,” ucapnya.

Dia menganggap, rumusan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan terindikasi menghindari kenaikan yang pantas. Jika memang salah satu komponen rumusan penetapan UMP adalah inflasi Kaltim, angka kenaikan seharusnya 1,28 persen, bukan yang disepakati sebelumnya yakni 0,8 persen. “Paling tidak naiknya bisa mencapai Rp 75 ribu atau mendekati Rp 100 ribu. Itu pantas,” ucapnya. Pria yang akrab disapa Fitri itu menyebut, kalau karyawan merasa dirugikan bisa dilakukan melalui aksi protes, karena yang menjadi alasan pihaknya cukup berat menerima penetapan tersebut adalah rumusan yang diberikan pemerintah pusat.

Belum lagi jika ada perusahaan yang mengaku kesulitan pada masa saat ini. “Seharusnya kenaikan tahun ini lebih baik, mengingat tahun lalu Samarinda tidak ada kenaikan. Belum lagi banyak laporan yang kami terima bahwa masih ada perusahaan yang belum memberikan gaji standar ke pegawainya,” ucapnya.

Dia pun berharap, pengawas dari OPD pemerintahan terkait upah buruh bisa lebih aktif, terlebih terhadap perusahaan-perusahaan yang masih memberi di bawah UMK kepada pegawainya. Harapannya dengan pengawasan itu perusahaan bisa tanggap terhadap aturan yang berlaku. “Kalau perlu dipidanakan, di sini (Samarinda) hampir tidak ada,” bebernya.

Sebagai informasi, Dinas Ketenagakerjaan Samarinda menggelar rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Samarinda pada Senin (22/11). Agenda tersebut membahas soal besaran nilai UMK untuk 2022. Namun, hasil kesepakatan belum bisa disampaikan ke publik, menunggu laporan ke Wali Kota Samarinda Andi Harun yang masih menjalani dinas keluar Samarinda. (dns/dra/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X