Diduga Terima Imbalan Uang Ratusan Juta, Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim Laporkan Tiga Pegawainya ke Polres Samarinda

- Rabu, 24 November 2021 | 11:51 WIB
Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim duduk di tengah saat melapor ke markas Polres Samarinda.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim duduk di tengah saat melapor ke markas Polres Samarinda.

SAMARINDA - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Christianus Benny, bersama kuasa hukumnya melaporkan tiga pegawainya yaitu seorang ASN berinisial RO dan dua honorer inisial ES, dan MHA, atas dugaan korupsi ke markas Polres Samarinda, Selasa, 23 November 2021.

Ketiga pegawai tersebut diduga telah menerima imbalan uang sehingga menghilangkan atau memusnahkan barang bukti berupa relas dari Pengadilan Samarinda atas gugatan 10 perusahaan tambang batubara yang ditujukan ke Kepala Dinas ESDM Kaltim. 

Christianus Benny mengaku dirinya sangat dirugikan dalam kasus ini. Karena, ia sebagai pihak tergugat dan tak pernah menerima surat relas dari Pengadilan Samarinda. Dan gugatan tersebut juga salah alamat karena rekomendasi izin tambang kini di pemerintah pusat. 

"Yang jelas yang diragukan dari kasus ini saya sebagai Kepala dinas ESDM karena saya sebagai tergugat. Kemudian lagi misal institusi kami ESDM. Karena tanggal 10 Desember 2020, semua proses izin semuanya ke pusat tidak ada di kita, dan rekomendasi juga tidak di kita lagi," jelasnya.

Cheistianus Benny menduga perusahaan tambang telah memanfaatkan oknum pegawainya menghilangkan relas agar dirinya tak bisa hadir di Pengadilan.

"Sampai sekarang saya tidak pernah menerima surat relas itu, kalau misalnya kita terima surat relas selesai. Artinya misalnya si perusahaan A datang kirim relasnya, sedangkan itu perusahaan-perusahaan yang mati, artinya selesai secara hukum. Cuma mereka dengan cara yang tidak bagus dan memanfaatkan oknum yang ada di ESDM untuk menghilangkan surat relas itu, jadi seakan-akan surat relas itu diterima (Dinas ESDM Kaltim)," jelasnya. 

Putusan Pengadilan Samarinda, menurut Cheistianus Benny, yang menggugat Dinas ESDM Kaltim, cukup singkat dikeluarkan. Ia pun terlambat mengetahuinya. 

"Dalam waktu singkat keluar surat putusan perstect tadi. Kenapa saya terlambat mengetahuinya? Karena saya juga tahunya dari salah satu media online Kalpos, bahwa saya melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak hadir. Saya selidiki, ketemulah akhirnya dengan ketiga orang ini, ternyata mereka berusaha memusnahkan dokumen” tersebut dengan surat relas itu dengan imbalan uang," jelasnya. 

10 perusahaan yang menggugat Dinas ESDM Kaltim ke Pengadilan Samarinda yakni, PT BJPE, PT CAS, PT KSA, PT CTP, PT MTL, PT SAS, dan PT WE. 

Sementara itu, Kuasa Hukum Kepala Dinas ESDM Kaltim, Agus Talis Joni menjelaskan akibat relas tidak diterima oleh kliennya maka perkara gugatan perusahaan tambang ke Kepala Dinas ESDM Kaltim dianggap verstek atau diputuskan sepihak dan sudah inkrah.

“Kemudian client kami meminta data 7 perusaahan yang memenangkan sidang tersebut, yaitu, PT BPJE, PT CAS, PT KSA, PT CTP, PT MTL, PT SAS, dan PT WE, 7. Dan dengan inkranya putusan itu, 7 perusahaan akan mendapatkan Mineral One Data Indonesia (MODI) dan beberapa perusahaan sudah mendapatkan Modi” sambungnya.

Dijelaskan Agus, pada hari Selasa 12 Oktober 2021 lalu kliennya menerima informasi dari meja resepsionis Kantor ESDM Provinsi Kaltim, bahwa pada hari Jum’at 10 September 2021 telah menerima relaas panggilan sidang sebagai tergugat, dan Bumi Jaya Prima Etam sebagai penggugat untuk menghadap persidangan Pengadilan Negeri Samarinda pada tanggal 16 September 2021.

“Akhirnya klien kami langsung mencari surat itu ke bagian pengurusan surat, Dan dari database mulai tanggal 8 September 2021 hingga 13 September 2021, surat panggilan tidak pernah ada di dalam database,” ujarnya.

Dengan tidak adanya surat relaas tersebut, akhirnya Kepala Dinas ESDM Kaltim langsung melakukan investigasi secara internal dari hilangnya panggilan tersebut. 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X