Pertamina Sanksi Empat SPBU Nakal

- Rabu, 24 November 2021 | 09:59 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Stok solar masih aman hingga akhir tahun. Namun, distribusi BBM bersubsidi itu ke SPBU dibatasi. Itu yang diduga jadi salah satu penyebab antrean mengular di pom bensin.

 

BALIKPAPAN-Pembatasan penyaluran solar bukan tanpa sebab. Mengingat Pertamina berkepentingan agar bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi itu bisa “diminum” oleh kendaraan yang telah ditentukan. Di samping itu, mengendalikan distribusi solar bersubsidi agar bisa bertahan hingga akhir tahun.

Pengaturan penggunaan solar bersubsidi itu mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Di samping itu, pemerintah memberikan kewenangan bagi Pertamina hanya untuk menyediakan dan menyalurkan BBM sesuai ketentuan.

Untuk produk solar jenis BBM tertentu (JBT), Pertamina berkewajiban menyalurkan sesuai kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) ke lembaga penyalur resmi, yakni SPBU.

Pada 2021, kuota yang diberikan untuk produk solar JBT di Kaltim sebanyak 211.588 kiloliter (kl). Dan realisasi solar JBT YTD (year to date) pada Oktober 2021 sebesar 177.152 kl. Dari kuota berjalan pada Oktober sebesar 176.227 kl. Sehingga, sudah lebih 1 persen, dari kuota yang ditetapkan bulan lalu.

“Berkaca pada realisasi hingga Oktober 2021, masih ada sisa kuota hingga Desember tahun 2021. Diperlukan pengawasan dari berbagai pihak agar tetap tepat sasaran,” terang dia dalam keterangan resminya, Senin (22/11).

Satria menambahkan, dari 162 SPBU di Kaltim, terdapat 99 SPBU yang terdiri dari 51 reguler dan 48 non-reguler melayani produk solar JBT. Sedangkan untuk penambahan SPBU, Pertamina siap berkoordinasi dengan regulator terkait. “Pertamina menginstruksikan kepada seluruh SPBU melayani penjualan solar JBT. Sesuai aturan dan tipe jenis kendaraan,” jelasnya. 

Selain itu, bentuk pengendalian yang dilakukan Pertamina pada SPBU agar tepat sasaran adalah melakukan pembatasan pembelian solar JBT untuk kategori per kendaraan dalam sehari. Lalu pencatatan nomor polisi (nopol). Pembatasan pembelian solar JBT hanya berlaku sekali per kendaraan setiap harinya tidak boleh berulang.

“Bila ada SPBU yang menyalurkan solar JBT tidak sesuai ketentuan, maka SPBU bisa diberikan sanksi. Berupa pengurangan pengiriman BBM ke SPBU tersebut hingga pemutusan hubungan usaha,” tegas Satria. 

Hingga November 2021, tercatat terdapat empat SPBU yang diberikan sanksi atas pelanggaran penjualan solar JBT tersebut. SPBU tersebut, tersebar di Samarinda, Balikpapan, dan Kutai Timur (Kutim).

Di mana, pelanggaran yang dilakukan adalah tidak dilakukannya prosedur pencatatan nopol dan menjual solar JBT ke konsumen yang sama secara berulang. “Pertamina memberikan sanksi berupa pengurangan hingga penghentian sementara pasokan di SPBU tersebut. Kami mengapresiasi pemerintah daerah, dinas terkait, dan aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan menindak dan menertibkan pelanggaran distribusi solar JBT yang terjadi di luar lembaga penyalur resmi,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop-UKM) Kaltim HM Yadi Robyan Noor mengatakan, persoalan distribusi solar subsidi itu akan dibahas bersama dalam rapat koordinasi (rakor) di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda, pagi ini (23/11).

Pihaknya juga mengundang Pertamina, untuk membahas mengenai penyaluran solar subsidi sejak 2019 hingga Oktober 2021. “Kami ingin memastikan jumlah pasokan atau ketersediaan berdasarkan kuota, distribusi, dan realisasinya,” katanya kepada Kaltim Post, Senin (22/11).

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X