KEBUTUHAN anggaran pembebasan lahan jalan pendekat Jembatan Pulau Balang sisi Balikpapan tampaknya bisa diminimalisasi. Itu setelah lahan milik Pemkot Balikpapan yang terdampak pembangunan, akan dihibahkan kepada Pemprov Kaltim. “Kurang lebih 12 hektare. Mekanisme nanti, hibah antara Pemkot Balikpapan dengan Pemprov Kaltim,” kata Jeni Carold Butarbutar, staf Bidang Bina Marga DPUPR-Pera Kaltim, yang mengurusi kegiatan pembebasan lahan jalan pendekat Jembatan Pulau Balang, kepada Kaltim Post.
Untuk diketahui, berdasarkan perencanaan sebelumnya, pembangunan jalan pendekat Jembatan Pulau Balang di sisi Balikpapan membutuhkan lahan seluas 129 hektare. Dengan perkiraan anggaran pembebasan sebesar Rp 318 miliar. Selain lahan milik Pemkot Balikpapan, dari identifikasi sementara, ada pula lahan yang berstatus hak guna usaha (HGU) perusahaan. Akan tetapi, lahan milik masyarakat yang paling banyak berada di dalam kawasan tersebut. “Milik masyarakat yang paling banyak. Kalau, masalah status HGU saya kurang paham,” jelas dia.
Pada tahun depan, Pemprov Kaltim mengalokasikan anggaran pembebasan sebesar Rp 10 miliar. Nominal itu sama dengan yang dikucurkan pada 2021. “Untuk awal tahun 2022, belum ada (pembebasan lahan). Karena harus identifikasi dulu,” ungkapnya. Menurut Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga DPUPR-Pera Kaltim Irhamsyah, anggaran sebesar Rp 10 miliar yang dialokasikan pada 2022, merupakan lanjutan proses pelaksanaan dan pembayaran lahan. “Kita sambil lihat hasil peta bidang yang siap dibayar,” katanya.
Pria yang akrab disapa Iing ini, melanjutkan, berdasarkan identifikasi sementara, trase atau sumbu jalan pendekat itu hampir separuhnya adalah lahan yang berstatus HGU perusahaan dan tanah milik Pemkot Balikpapan. Karena terdapat lahan milik pemerintah, dia meyakini anggaran pembebasan bisa ditekan. “Jadi, nilainya (pembebasan lahannya) bisa saja nanti tidak sebesar itu (Rp 318 miliar). Lalu, kita terus memproses kelengkapan persyaratan secara bertahap. Dengan adanya hibah (dari Pemkot Balikpapan), tentunya luasan yang perlu dibebaskan juga akan berkurang. Dan semoga yang sudah bisa dihibahkan bisa kita kerjakan,” jelasnya.
Sementara itu, Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Setkot Balikpapan Syaiful Bahri mengungkapkan, luas lahan milik Pemkot Balikpapan yang berada di Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat adalah 132 hektare. Namun, luas lahan yang masuk proyek jalan pendekat Jembatan Pulau Balang hanya sekitar 12 hektare. “Lahan pemkot yang terkena, kurang lebih 12 hektare. Dan detailnya menunggu pengukuran dan peta bidang,” sebutnya. (kip/riz/k15)