Pengumuman UMK Tunggu Wali Kota, Kenaikan Tak Sampai Satu Persen, Perusahaan Masih Kesusahan

- Rabu, 24 November 2021 | 09:56 WIB

Dinas Ketenagakerjaan Samarinda menggelar rapat Dewan Pengupahan Kota (DPK) Samarinda, Senin (22/11). Agenda tersebut membahas besaran nilai upah minimum kota (UMK) untuk 2022.

 

SAMARINDA–Besar harapan para buruh dan pekerja bisa ada kenaikan yang signifikan untuk upah di 2022. Namun, asa itu harus melewati beberapa kesepakatan.

Hasil pertemuan dewan pengupahan dengan pemerintah pun belum bisa disampaikan ke publik, menunggu laporan ke Wali Kota Samarinda Andi Harun yang masih menjalani dinas keluar Samarinda.

Kepala Disnaker Samarinda Wahyono menyampaikan, rapat yang dihadiri unsur dewan pengupahan yakni dari serikat pekerja, asosiasi pengusaha, akademisi, dan Badan Pusat Statistik (BPS). Dari UMK Samarinda 2021 sebesar Rp 3.112.156, kenaikan yang terjadi tidak sampai satu persen. “Tidak sampai Rp 3,2 juta. Mengenai angka pastinya, kami laporkan dulu ke wali kota. Hasil rapat akan dituangkan dalam rekomendasi wali kota untuk diteruskan ke gubernur Kaltim,” ucapnya.

Kesepakatan yang diambil dari rapat tersebut sudah berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, yakni UU Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan, serta surat dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Mengenai besar kenaikan pun sudah diatur sesuai PP 36/2021 dengan mengacu data BPS. “Kami harap upah bisa dilaksanakan di perusahaan,” sebutnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Samarinda Nur Wahyudi menyampaikan, melihat kondisi saat ini, banyak perusahaan yang masih kewalahan menghadapi wabah Covid-19. Namun, di sisi lain, tidak dimungkiri bahwa kebutuhan hidup layak juga naik. “Kami berharap penetapan UMK Samarinda lancar, aman, dan sesuai dengan PP 36. Tanggapan teman-teman pengusaha juga masih baik, sepanjang sesuai dengan rumusan yang ditetapkan pemerintah,” ucapnya.

Dia berharap pertumbuhan ekonomi di Kaltim bisa naik cepat, dan wabah Covid-19 segera reda bahkan hilang. Bahwa adanya PP 36 juga sangat membantu pengusaha dalam merencanakan investasi dan pengembangan usaha, sehingga pengusaha dapat memanfaatkan momen tepat untuk segera bangkit dan berkembang. “Kenaikan UMK bisa diukur tiap tahunnya, dengan demikian kesempatan lapangan pekerjaan sangat terbuka bagi teman-teman usia produktif,” tutupnya. (dns/dra/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X