SAMARINDA–Sejak Kamis (11/11) lalu, destinasi wisata baru muncul dari kawasan Sungai Karang Mumus (SKM), yakni wisata susur sungai menggunakan perahu gubang. Namun, belum dua pekan beroperasi, aktivitas perahu tersebut terpaksa dihentikan. Penyebabnya belum mengantongi izin dari Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, khususnya kelayakan beroperasi.
Penggiat wisata dari Komunitas Jelajah Fatmawati atau yang akrab disapa Chiel Ipeth menceritakan, adanya perahu gubang Samarinda merupakan inisiasi dirinya, yang disampaikan kepada kenalannya di Sungai Kapih, untuk memodifikasi kapal agar bisa digunakan untuk wisata. Dia pun enggan disebut sebagai pengelola atau bahkan pemilik, selama ini hanya mempromosikan. “Itu kan memaksimalkan potensi Sungai Karang Mumus dari sisi pariwisata,” ucapnya, kemarin (22/11).
Mengenai penghentian operasional, Ipeth menyebut, sudah dilakukan sejak Minggu (21/11), lantaran adanya statement Dishub Samarinda bahwa gubang Samarinda tidak mengantongi izin. Soal itu, dia membenarkan karena sejak mulai beroperasi, pengelola kapal memang masih menjajaki animo masyarakat. “Rupanya banyak warga yang tertarik, sehingga wisata itu ramai. Mengenai izin, nanti akan diurus,” ujarnya.
Terpisah, Kabid Angkutan Umum Dishub Samarinda Teguh Setyawadhana menegaskan, pihaknya sama sekali belum pernah menyurati pengelola perahu gubang Samarinda untuk menghentikan operasional. Namun, statement yang dilayangkan ke beberapa media bahwa operasional kapal di sana tidak mengantongi izin dan belum dinyatakan layak beroperasi semata-mata untuk kepentingan dan keselamatan masyarakat. “Saat peresmian kami hadir mewakili dinas,” ucapnya.
Dia menjelaskan, saat acara tersebut telah menyampaikan hal-hal yang perlu dilengkapi. Misalnya, penambahan pagar untuk keamanan pengunjung, pembangunan dermaga yang layak, hingga pengelolaan area parkir pengunjung. Tak hanya itu, untuk muatan orang perlu adanya asuransi untuk menjamin keselamatan pengunjung hingga pembatasan jumlah penumpang dan kelengkapan lainnya. “Belum satu pun ada, makanya kami harap bisa segera mengurus untuk membahas bersama-sama apa saja yang perlu dilengkapi,” ucapnya.
Teguh menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin disebut menghambat kegiatan ekonomi atau pengembangan wisata. Namun, semata-mata hanya menegakkan aturan sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 17/2008 tentang Pelayaran. “Semua ada standarnya, layak atau tidak ditentukan nanti setelah pemeriksaan. Yang pasti kami mendukung, selama aman dan nyaman bagi masyarakat,” tutupnya. (dns/dra/k16)