Azis Syamsuddin Segera Sidang

- Rabu, 24 November 2021 | 09:50 WIB
MASUK PENGADILAN: Berkas perkara Azis Syamsuddin (rompi oranye) dinyatakan lengkap dan akan segera menuju pengadilan.
MASUK PENGADILAN: Berkas perkara Azis Syamsuddin (rompi oranye) dinyatakan lengkap dan akan segera menuju pengadilan.

JAKARTA – Kasus dugaan pemberian suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju memasuki babak baru. Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang diduga menjadi penyuap Robin segera menjalani persidangan setelah tim penyidik KPK menyelesaikan berkas perkaranya, Senin (22/11).

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menerangkan, penyerahan tersangka dan barang bukti terkait Azis telah diserahkan tim penyidik kepada tim jaksa. Dalam penyerahan yang dikenal dengan istilah tahap II tersebut, jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap.

Seiring tahap II tersebut, kewenangan penahanan Azis dilanjutkan oleh tim jaksa. Azis ditahan di Rutan KPK di Gedung Penunjang untuk 20 hari pertama. Bersamaan dengan itu, kata Ali, tim jaksa menyusun surat dakwaan untuk dibacakan di pengadilan.

“Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Ali. Dalam perkara ini, Azis ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Robin. Pemberian itu ditengarai berkaitan dengan “pengondisian” penyelidikan dugaan korupsi di Lampung Tengah yang ditangani KPK.

Sejauh ini KPK mengendus adanya penyerahan uang dari Azis kepada Robin sebesar Rp 3,1 milair. Dalam persidangan Robin, Azis mengakui beberapa kali bertemu dengan eks penyidik KPK dari Polri tersebut. Pertemuan itu di antaranya dilakukan di rumah dinas Azis. (tyo/jpg/dwi/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X