Jatam Kaltim Gelar Demo di BPPHLHK Samarinda, Ini yang Disorot

- Selasa, 23 November 2021 | 17:24 WIB
Demo JATAM di Samarinda.
Demo JATAM di Samarinda.

SAMARINDA - Sejumlah aktivis Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur, menggelar aksi kreatif damai di Kantor Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Kalimantan seksi Wilayah II di Samarinda, Selasa (23/11/2021). 

Mereka mendesak BPPHLHK melakukan pemeriksaan lapangan dan memberikan sanksi kepada salah satu perusahaan gambang yang diduga telah melakukan sejumlah pelanggaran lingkungan hidup di Sungai Palakan - Santan.

Di waktu bersamaan, di Jakarta, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Trend Asia dan ENTER Nusantara yang tergabung dalam Gerakan #BersihkanIndonesia menggelar aksi kreatif damai di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta hari ini. 

Mereka mendesak lembaga jaminan dana sosial pekerja milik negara ini berhenti terlibat dalam investasi yang merusak lingkungan dan hidup masyarakat di Kalimantan Timur.  

Tambang batubara di hulu sungai tersebut telah meningkatkan intensitas banjir serta kekhawatiran mengenai risiko dampak lingkungan dan keselamatan jiwa warga dari keberadaan 53 lubang bekas tambang. 

Luas lubang tambang itu mencapai  2,823.73 ha atau setara dengan 32 kali luas komplek olahraga palaran di Samarinda, Kalimantan Timur. Lubang-lubang bekas tambang batubara beracun ini rencananya akan diwariskan dan dibebankan pada pemerintah dan warga setempat.

Dalam investigasi yang dilakukan oleh JATAM dan #BersihkanIndonesia menggunakan metode pengambilan sampel air yang dilakukan di tiga titik lokasi yakni titik pertama di aliran settling pond atau kolam penampungan air limbah SP-34, titik kedua di badan Sungai Palakan dan titik ketiga di muara Sungai Palakan yang bertemu dengan Sungai Santan. 

Di tiga titik sampel ini ditemukan bahwa perusahaan tambang telah melanggar Peraturan Daerah Kalimantan Timur No. 02 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah No. 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. 

“Oleh karena itu tim JATAM menemukan bahwa PT IMM telah gagal dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan hidupnya. Begitu pula jika mengacu pada dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan PT IMM, terdapat sejumlah instansi yang disebutkan dalam dokumen tersebut harus bertanggung jawab atas pengawasan serta turut lalai dalam melakukan pengawasan,” tambah Pradarma Rupang dalam rilisnya. 

Kerusakan ekosistem Sungai Palakan dan Santan memengaruhi kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat di sepanjang sungai.

“Bagi masyarakat yang berada di sepanjang ekosistem Sungai Palakan dan Santan, sungai bukan saja menjadi sumber penghidupan dan produksi masyarakat dari ekonomi perikanan dan perkebunan kelapa. Sungai erat kaitannya dengan identitas dan sejarah mereka sendiri, contohnya adalah penamaan tiga desa mulai dari Desa Santan Hulu, Santan Tengah dan Desa Santan Hilir semuanya menggunakan penamaan berdasarkan aliran sungai,” ujar Taufik Iskandar, warga sekaligus Ketua Kelompok Tani Muda Santan.

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X