Bongkar 69 Kasus Mafia Tanah, Polri Didesak Bongkar hingga Aktor Intelektual

- Sabtu, 20 November 2021 | 13:13 WIB

JAKARTA – Korps Bhayangkara benar-benar ingin membersihkan mafia tanah. Dalam kurun hampir sebelas bulan, terungkap 69 kasus mafia tanah. Sebanyak 61 oknum telah menjadi tersangka.

Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, lima kasus mafia tanah di antaranya masuk tahap penyelidikan. Lalu, 35 kasus dalam tahap penyidikan dan 14 kasus di tahap pertama. ”Sebanyak 15 kasus telah masuk tahap kedua, dilimpahkan barang bukti dan tersangkanya ke kejaksaan,” paparnya.

Di antara 61 tersangka mafia tanah, 7 orang telah ditahan, 23 orang tidak ditahan, dan 29 orang telah dilimpahkan ke kejaksaan. ”Lalu, ada dua orang yang masuk daftar pencarian orang,” ujarnya.

Semua itu menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas mafia tanah. Apalagi setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran kepolisian untuk tidak ragu mengusut tuntas para pelaku yang meresahkan publik tersebut. ”Polri tindak tegas mafia tanah,” tuturnya.

Terpisah, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia Boyamin Saiman mengapresiasi langkah Polri. Langkah itu harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat menjadi korban mafia tanah. ”Jangan berhenti,” katanya. Meski mengapresiasi, Boyamin juga berharap pemberantasan mafia tanah dilakukan sampai ke aktor intelektual. Apalagi, banyak pihak yang yakin bahwa mafia tanah tidak mungkin bekerja tanpa bantuan oknum tertentu. ”Jadi, jangan hanya mafia swastanya, tapi juga melihat kemungkinan pejabat negara terlibat mafia tanah,” ungkapnya.

 

Kasus Ahmad Zain Tak Terkait MUI

Terpisah, isu penangkapan Ahmad Zain An Najah oleh Densus 88 memantik reaksi sejumlah pihak. Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi memastikan penangkapan pengurus Komisi Fatwa MUI itu tidak berkaitan dengan kelembagaan organisasi.

Zainut menjelaskan, keterlibatan Ahmad Zain dalam dugaan tindak terorisme menjadi tanggung jawab pribadi. Karena itu, dia mendukung sepenuhnya penanganan kasus tersebut. ”Dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” ujarnya kemarin (19/11).

Penangkapan Ahmad Zain menyadarkan banyak pihak bahwa jaringan terorisme sudah menyusup ke berbagai kalangan dan kelompok. Tidak terkecuali MUI. Namun, tuntutan sekelompok pihak yang ingin membubarkan MUI terlalu berlebihan. ”Ibarat di rumah ada tikusnya, masak rumahnya mau dibakar,” tandas Zainut. (idr/tyo/c14/bay)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X