Kasus Tambang Ilegal di Balikpapan, Wilayah Perbatasan Kukar Rawan

- Sabtu, 20 November 2021 | 18:00 WIB
Pengawas tambang ilegal yang jadi tersangka.
Pengawas tambang ilegal yang jadi tersangka.

BALIKPAPAN–Setelah tiga hari melakukan penyelidikan dan memeriksa sekitar enam saksi, Polresta Balikpapan mulai menetapkan satu tersangka dalam kasus tambang batu bara ilegal di Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara. Tersangka berinisial SHR. Dia berperan sebagai pengawas lapangan. Penyidik juga menetapkan ZK ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari penyelidikan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Balikpapan, ZK merupakan pemodal tambang ilegal yang diungkap Pemkot Balikpapan, Selasa (16/11) lalu. “Perannya pemodal. Saat ini sudah dilakukan pengejaran terhadap ZK. Kita akan upayakan segera ditangkap," kata Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso, Jumat (19/11). Polisi, sambung dia, juga menyita dua ekskavator sebagai barang bukti termasuk batu bara yang telah digali. “Baru beroperasi, sesaat setelah ada laporan dari masyarakat. Belum ada batu bara yang dijual,” katanya.

Kapolresta turut menyampaikan, jika lahan yang ditambang secara ilegal luasnya sekitar 2 hektare (sebelumnya diwartakan 2 hektare). Sementara itu, volume batu bara yang telah digali sekitar 1.500 metrik ton. Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menambahkan, untuk pemilik lahan sejauh ini statusnya masih sebagai saksi. "Pasti diperiksa, tapi sejauh ini ya masih saksi," katanya.

 

Wilayah Potensi Batu Bara Mulai Diidentifikasi

Temuan tambang batu bara ilegal di Kilometer 25, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, menjadi peringatan Pemkot Balikpapan. Tingginya harga batu bara belakangan ini, dikhawatirkan memicu maraknya tambang ilegal. Khususnya di kawasan perbatasan yang punya kandungan batu bara. Kepala Bagian (Kabag) Kerja Sama dan Perkotaan (KSP) Setkot Balikpapan Arfiansyah mengungkapkan, prioritas pengawasan saat ini berada di sekitar temuan tambang ilegal di Karang Joang. Karena di wilayah tersebut, sudah memiliki akses jalan. Dan berbatasan langsung dengan Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar). “Apalagi di sebelah garis batas wilayah yang merupakan wilayah Kukar, ada kegiatan serupa. Jadi lokasi ini lebih prioritas,” katanya kemarin. 

Dia melanjutkan, kawasan yang sudah terjadi pengerukan batu bara, berbeda dengan wilayah perbatasan Balikpapan lainnya. Seperti di Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat yang berbatasan darat dengan Kelurahan Mentawir, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU). Wilayah itu berada di Kawasan Peruntukan Industri (KPI) Kariangau dan belum memiliki akses jalan yang memadai. “Sehingga pelaku usaha tambang (tak berizin) harus berpikir dua atau tiga kali. Karena harus memperhitungkan add cost (biaya tambahan) untuk membuka badan jalan,” imbuh mantan kepala bidang (kabid) Pengembangan Infrastruktur dan Perekonomian Perkotaan Bappeda Litbang Balikpapan ini.

Lanjut dia, pemkot akan melakukan identifikasi lokasi mana yang prioritas untuk dilakukan pencegahan dan pengawasan aktivitas tambang ilegal. Skala prioritas antara lain ada akses jalan untuk kendaraan roda empat dan ada hunian. “Kalau kejadian (tambang ilegal) di Kilometer 25 (Karang Joang) ini sudah memenuhi kriteria itu. Dan sudah ada kasus yang terjadi, makanya menjadi prioritas,” jelasnya. Arfi menuturkan, setelah pengungkapan, pemkot kembali ke lokasi tambang ilegal untuk memberikan kesaksian. Mengenai penunjukan batas wilayah atas kegiatan penambangan batu bara di perbatasan Balikpapan dengan Kukar. Hasil kunjungan tersebut, menegaskan bahwa lokasi kegiatan tambang ilegal itu, memang berada di wilayah Balikpapan.

Pemkot bersama Polresta Balikpapan juga melakukan pengambilan titik koordinat area penggalian batu bara. Beserta area penumpukan batu bara, dan letak batas Balikpapan dengan Kukar. “Prinsipnya kejadian ini tidak akan terjadi, jika sebelum melakukan kegiatan tersebut, yang bersangkutan mengurus izin. Atau minimal bertanya kepada kelurahan. Baik lurah Karang Joang di Balikpapan ataupun lurah Karya Merdeka di Kukar. Karena kedua kelurahan yang berbatasan sama-sama telah mengetahui batas wilayahnya,” jabar Arfi.

Dia berharap, adanya kasus tambang ilegal yang saat ini ditangani Polresta Balikpapan menjadi perhatian. Khususnya masyarakat di perbatasan Balikpapan dan Kukar di Kilometer 25. Agar warga mengetahui batas wilayahnya. ”Kami sudah komunikasi dengan lurah Karya Merdeka juga. Dan sepakat melakukan sosialisasi batas secara bersama-sama. Dengan menghadirkan warga di perbatasan wilayah. Kami yang menginisiasi karena, yang berkepentingan agar kegiatan tambang di perbatasan wilayah Balikpapan tidak terjadi lagi,” pungkasnya.

Sementara itu, pengamat hukum Universitas Balikpapan (Uniba) Rendi Susiswo Ismail mengusulkan, agar didirikan pos pengawasan wilayah perbatasan Balikpapan. Kemudian memberikan fasilitas kepada RT yang berada di wilayah tersebut, dengan memberikan insentif khusus. “Untuk kawasan tertentu yang sangat rawan ini, RT bisa diberikan insentif tambahan. Dan bisa dibuat SOP (standar operasional prosedurnya)-nya,” pesan dia.

Pria kelahiran Balikpapan, 17 Agustus 1963 ini melanjutkan, Pemkot Balikpapan segera melakukan survei dan identifikasi wilayah yang berpotensi untuk terjadinya pertambangan ilegal.

Kemudian, melibatkan masyarakat melalui RT di daerah perbatasan. Termasuk mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Satpol PP. Mulai tingkat kota hingga kelurahan. Termasuk melibatkan Linmas yang kembali dihidupkan Pemkot Balikpapan. “Banyak hal dan opsi yang dimungkinkan untuk mengamankan Balikpapan dari tambang ilegal ini,” ujar Rendi.

Yang perlu menjadi perhatian khusus, adalah temuan dua alat berat di lokasi pertambangan ilegal itu. Menurut dia mengindikasikan bahwa kegiatan tersebut dikendalikan oleh orang yang memiliki modal besar. Yang ingin mencoba-coba melakukan pengerukan batu bara di Balikpapan. Sehingga, penegak hukum harus tegas.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X