Sekolah Terpadu Terkendala Status Lahan, Dorong Pengembang Serahkan Lahan PSU

- Sabtu, 20 November 2021 | 12:27 WIB
H Haris
H Haris

BALIKPAPAN – Pemkot Balikpapan bersama DPRD Balikpapan telah menetapkan pembangunan sekolah terpadu di kawasan Balikpapan Regency. Proyek dibangun secara multiyears. Namun, Pansus Penyelamatan Aset DPRD Balikpapan menemukan lahan untuk sekolah terpadu masih bermasalah.

Adapun lahan sekolah terpadu sebesar 1,5 hektare. Masalahnya, Pemkot Balikpapan tidak memiliki sertifikat lahan tersebut. Melainkan hanya surat pernyataan menggunakan lahan. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyebutkan pengembang belum menyerahkan sertifikat.

Ketua Pansus Penyelamatan Aset H Harris mengatakan, pihaknya meminta pengembang segera menyerahkan sertifikat lahan untuk pembangunan sekolah. “Karena termasuk prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU),” ujar pria yang juga menjabat sebagai ketua Komisi II DPRD Balikpapan tersebut.

Menurut dia, sesuai aturan, pengembang harus memenuhi semua kewajibannya. Harris menyebutkan, pembangunan pada area PSU bisa cepat terlaksana asal pengembang cepat menyerahkan sertifikat. Termasuk rencana pemerintah daerah membangun fasilitas sekolah di kawasan tersebut.

Jika pengembang telah menyerahkan sertifikat, dana pembangunan yang bersumber dari APBD bisa segera terserap. Dia mengakui banyak menerima laporan dari masyarakat, bahwa tak sedikit pengembang di Kota Beriman yang belum menyerahkan sertifikat untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Padahal, pengembang pun harus terbebani bila belum melakukan serah terima. Sebab, pengembang masih bertanggung jawab selama dia belum menyerahkan fasum dan fasos kepada Pemkot Balikpapan. Misalnya jika terdapat jalan rusak, drainase, dan fasilitas lain.

“Pemerintah kota tidak dapat membantu karena belum serah terima,” imbuhnya. Berbeda jika sudah ada serah terima, Pemkot Balikpapan akan bertanggung jawab terhadap fasum dan fasos. Termasuk menganggarkan sejumlah perbaikan dan pembangunan melalui APBD.

Terkait masalah sertifikat lahan sekolah terpadu yang belum rampung, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait. Perlu kerja keras untuk menyelesaikan lahan hingga memiliki sertifikat sah. Harris bersyukur, BPN sudah mengatakan siap membantu.

Hal ini menjadi permasalahan serius dan dia meyakini bisa segera rampung bila sudah ada serah terima dari pengembang. “Nanti dari segel bisa naik ke sertifikat dan membalik namanya atas nama pemkot. Ini tugas pansus aset,” pungkasnya. (gel/ms/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X