BALIKPAPAN – Kasus kekerasan seksual di Kota Minyak mulai marak dalam beberapa kurun waktu terakhir. Namun, ini membuktikan bahwa tingkat kesadaran dan empati masyarakat sudah meningkat. Hal ini disadari DPR RI perlu untuk mengeluarkan aturan baru untuk menindak kasus kekerasan seksual.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengatakan, bukan tanpa sebab kasus kekerasan seksual kian tampak. Dia menjelaskan, masyarakat pada 5-10 tahun lalu mungkin belum menyadari bagaimana tindakan pelecehan, pencabulan, hingga bullying. Namun, berbeda dengan kondisi sekarang, saat literasi tersebar.
Contoh kasus bullying, masyarakat dulu tidak paham dan meresponsnya biasa saja. “Mereka mikirnya ‘sudah masa kamu diledekin saja nangis’. Tapi kalau sekarang masyarakat sadar itu termasuk bullying,” ungkapnya. Artinya ada peningkatan kesadaran bermartabat manusia.
Sebab, zaman kini pendidikan masyarakat sudah lebih baik. Ini membuat persoalan kekerasan seksual sudah mulai muncul ke permukaan. Menurutnya, dahulu masalah ini belum terlihat karena masih berada di bawah permukaan. Namun, sekarang orang mulai berani bicara dan memetakan kasusnya.
“Makin tinggi laporan tindakan pelecehan seksual berarti makin tinggi empati dan kesadaran masyarakat,” tuturnya. Diah mengungkapkan, saat ini menindak kekerasan seksual masih menghadapi seragam tantangan. Baik soal kultural dan lemahnya hukum secara normatif dan praktis.
Kasus pelecehan dan perkosaan lemah untuk dieksekusi hukum. Dalam kondisi tertentu, masyarakat cenderung menyalahi korban karena faktor kultur. Hal ini membuat korban merasa takut untuk lapor, tidak enak sama keluarga karena menganggap aib.
Termasuk korban bingung harus lapor ke mana untuk visum, sementara pengadilan meminta bukti visum. “Jadi, pemahaman masyarakat ini yang menuntut agar regulasinya juga makin lengkap, undang-undang perlu semakin tajam dalam advokasi atau mengantar keadilan bagi korban,” sebutnya.
DPR mencoba mencari solusi melalui pendekatan rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dia menambahkan, saat ini Badan Legislasi DPR RI mulai membahas draf RUU TPKS secara serius. Sebab, butuh pemahaman budaya kultural, sosial, dan hukum.
“Maka dibangun RUU TPKS secara to the point agar melihatnya langsung dalam kacamata hukum,” tuturnya. Menurut dia, ini paradigma baru karena bicara tentang kesadaran gender dalam hukum. Terlihat respons animo dan antusiasme dari masyarakat sangat tinggi. Wakil rakyat akan terus melakukan pembahasan RUU TPKS. (gel/ms/k16)