Pengusaha Jangan Rugikan Pekerja

- Sabtu, 20 November 2021 | 12:12 WIB
HARUS DIPATUHI: Pemprov Kaltim menaikkan UMP 2022 ke level Rp 3,01 juta dari sebelumnya Rp 2,98 juta.
HARUS DIPATUHI: Pemprov Kaltim menaikkan UMP 2022 ke level Rp 3,01 juta dari sebelumnya Rp 2,98 juta.

SAMARINDA–Pemprov Kaltim menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp 3,01 juta. UMP Kaltim naik sebesar 1,11 persen yang sebelumnya sebesar Rp 2,98 juta. Saat ini kemampuan pengusaha dinilai sudah lebih baik, dibandingkan 2020. Sehingga peningkatan UMP masih bisa berjalan meski masih diselimuti pandemi. Pengusaha diimbau tidak merugikan pekerja.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim Muhammad Slamet Brotosiswoyo mengatakan, UMP sudah seharusnya dipatuhi. Jika meningkat, tentunya penghasilan yang masih di bawah UMP harus mengikuti standar.

“Pengusaha yang tidak membayar karyawan atau pekerja sesuai UMP, sudah jelas ada sanksi pidana. Jadi harus diikuti, apalagi saat ini kemampuan para pelaku usaha sudah mulai bangkit,” jelasnya Jumat (19/11).

Sedangkan untuk gaji yang sempat dipotong karena Covid-19, tentunya juga sudah harus dikembalikan. Apalagi jika perusahaannya sudah sangat mampu, harus dikembalikan. Namun, semua sesuai kesepakatan, tapi ingat tidak boleh di bawah standar UMP. Jika tidak tetap terhitung sanksi pidana.

Pada 2021 UMP tidak meningkat karena pemerintah mengerti keadaan pengusaha yang belum stabil. Namun bukan berarti, pada 2020–2021 perusahaan boleh memotong gaji di bawah UMP. Ada aturannya tidak akan bisa dilanggar oleh perusahaan. Sebab, aturan itu pada 2020 hanya akan mengatur struktur skala upah di dalam perusahaan.

Sehingga bukan menurunkan upah, perlu digarisbawahi bahwa peraturan tersebut hanya akan mengatur skala upah, tidak menurunkan upah. Itu juga dilakukan dalam kondisi, menghindari PHK dan sesuai kesepakatan bersama, dari pihak perusahaan dan pekerja. “Kita tidak setuju juga kalau pengusaha merugikan pekerja. Harus sesuai aturan, standar UMP harus diikuti,” tegasnya. 

Menurut dia, saat ini kemampuan perusahaan perlahan sudah membaik. Seperti hotel huniannya sudah meningkat, pemerintah sudah bisa menyelenggarakan event, dampaknya untuk bisnis juga luas. Begitu juga sektor unggulan Kaltim, pertambangan batu bara dan crude palm oil (CPO) saat ini sudah membaik. Sehingga seharusnya Kaltim sudah sangat mampu untuk menstandardisasi penghasilan pekerjanya.

“Saat ini perusahaan sudah jauh lebih mampu membayar dibandingkan kemarin. Jadi, peningkatan UMP ini tidak terlalu berat,” katanya.

Meski membaik, Slamet kembali mengingatkan untuk tidak abai dengan protokol kesehatan. Perbaikan ekonomi masyarakat disebabkan mulai longgarnya kebijakan pemerintah, akibat dari landainya kasus Covid-18. “Agar Covid-19 benar-benar pergi dan kita bisa fokus mengembalikan ekonomi,” pungkasnya. (ctr/ndu/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Transaksi SPKLU Naik Lima Kali Lipat

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB

Pusat Data Tingkatkan Permintaan Kawasan Industri

Jumat, 19 April 2024 | 09:55 WIB

Suzuki Indonesia Recall 448 Unit Jimny 3-Door

Jumat, 19 April 2024 | 08:49 WIB

Libur Idulfitri Dongkrak Kinerja Kafe-Restoran

Kamis, 18 April 2024 | 10:30 WIB

Harga CPO Naik Ikut Mengerek Sawit

Kamis, 18 April 2024 | 07:55 WIB

Anggaran Subsidi BBM Terancam Bengkak

Selasa, 16 April 2024 | 18:30 WIB

Pasokan Gas Melon Ditambah 14,4 Juta Tabung

Selasa, 16 April 2024 | 17:25 WIB

Harga Emas Melonjak

Selasa, 16 April 2024 | 16:25 WIB
X