Soal Pelanggaran di Jembatan Achmad Amins, Dishub Tak Bisa Menindak

- Sabtu, 20 November 2021 | 11:43 WIB
BELUM AMAN: Pemasangan barrier pada jalur masuk Jembatan Achmad Amins bertujuan membatasi kendaraan melintas, terutama truk, namun nyatanya barrier kerap digeser oknum sopir agar bisa melintas.
BELUM AMAN: Pemasangan barrier pada jalur masuk Jembatan Achmad Amins bertujuan membatasi kendaraan melintas, terutama truk, namun nyatanya barrier kerap digeser oknum sopir agar bisa melintas.

SAMARINDA–Jembatan Achmad Amins dibuka sejak 10 Juni untuk kendaraan pribadi (roda dua dan empat). Jembatan itu sempat ditutup akibat longsor di sisi Samarinda Seberang. Kini, meski truk dilarang melintas, tapi ada saja oknum sopir truk yang berupaya menggeser barrier dengan cara menyerempet pembatas itu dengan kecepatan rendah.

Plt Kepala Dishub Samarinda Herwan Rifai menerangkan, praktik tersebut sudah dilakukan oknum sopir truk sejak Agustus lalu atau dua bulan. Dia beberapa kali mendapati sopir truk perlahan menggeser barrier sehingga bisa melintas.

“Kalau diangkat tentu tidak kuat, tetapi kalau digesek atau dorong perlahan, berkali-kali tentu geser juga,” ucapnya, Jumat (19/11).

Pihaknya pun sudah menyerahkan bukti atas kelakuan oknum sopir itu ke pihak Satlantas Polresta Samarinda, karena wewenang penindakan berada di korps sabuk putih. Pihaknya sebatas memasang pembatas atau mengarahkan ketika petugas lapangan menemukan oknum sopir yang coba melintasi jembatan itu.

“Kami akui jumlah personel minim, sehingga tidak bisa berjaga 24 jam, hanya beberapa kali itu pun dari petugas patroli,” ucapnya.

Dia menerangkan, Kamis (18/11), pihaknya menurunkan tim pada malam hari, karena mendapat laporan dari masyarakat. Benar saja, ada lebih 20 truk mencoba melintas namun berhasil dihalau petugas.

“Setiap minggu tim kami mengembalikan barrier yang bergeser, tetapi tetap saja oknum sopir truk kembali berulah,” singkatnya.

Dia berharap, warga memahami bahwa hingga kini belum ada rekomendasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang membolehkan jembatan dilintasi kendaraan beroda jamak kelas truk. Sehingga tidak lagi mencoba menerobos karena risiko keamanan tinggi.

“Kami juga berharap agar kementerian segera memberikan rekomendasi karena kasihan juga warga maupun pengusaha yang harus memutar kendaraan untuk mobilisasi,” tutupnya.

Sebagai informasi penutupan jembatan dilakukan setelah adanya abrasi di bibir sungai. Tepatnya di lokasi pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Kalhol pada 25 April lalu. Pylon jembatan mengalami pergeseran setelah longsornya timbunan tanah proyek tersebut. (dns/kri/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X