Hasil Klarifikasi Hibah KONI Masih Ditelaah, Jaksa Belum Tentukan Status

- Sabtu, 20 November 2021 | 11:43 WIB

Penggunaan hibah KONI Samarinda 2020 sebesar Rp 10 miliar sudah diklarifikasi Korps Adhyaksa Kota Tepian, pekan lalu. Delapan pengurus organisasi induk keolahragaan itu pun sudah bergantian memberikan keterangan.

 

SAMARINDA–Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Samarinda Johannes Siregar yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu menuturkan, hasil klarifikasi itu masih ditelaah tim yang dikomandoinya. “Belum, masih awal. Kami kumpulkan dulu, telaah, baru ditentukan. Sekarang masih telaah selepas diperiksa,” ungkapnya.

Terlebih, keterangan para pengurus yang dikonfirmasi itu harus dikroscek kesesuaiannya dengan data-data yang ada. Karena itu, timnya perlu waktu untuk menelaah hasil klarifikasi.

“Jadi data awal dugaan kami sandingkan dengan data-data yang ada dari pulbangket (pengumpulan bahan dan keterangan) awal itu. Belum bisa dipastikan apakah ada unsur pidana atau tidak,” tegasnya.

Yang pasti, kata dia, jika ditemukan pelanggaran dalam penggunaan hibah itu kejaksaan pasti menindak secara aturan. Khususnya soal penyelamatan potensi kerugian negara yang timbul.

Apalagi, kejaksaan juga perlu berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Samarinda soal penggunaan hibah itu apakah sudah diverifikasi atau belum.

“Jadi kroscek awal kami menyeluruh dulu. Kan, saat ini kami juga sedang menyidik hibah KONI 2016,” kata mantan Kasi Datun Kejari Rejang Lebong, Bengkulu, itu.

Untuk perkara itu, unsur pidana atas penyalahgunaan dana hibah Rp 6 miliar yang diberikan pemkot saat itu sudah diketahui penyidik. Kini, pihaknya tinggal menajamkan penyidikan untuk menemukan siapa pelaku yang bertanggung jawab atas perbuatan itu.

Terlebih, ada temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menyebutkan ada ketidakwajaran dalam penggunaan bantuan daerah itu. Temuan ini terbit setahun berselang, pada 2017.

Selain pemeriksaan saksi, kejaksaan yang bermarkas di Jalan M Yamin, Gunung Kelua, Samarinda Ulu, ini juga tengah menyiapkan data menelusuri potensi kerugian negara. Jika dalam temuan BPK disebutkan ada ketidakwajaran dalam pengembalian hibah itu, para beskal Samarinda ingin mengetahui potensi riil kerugian yang terjadi.

“Nanti kalau ada hasil pasti dikabarin, termasuk klarifikasi itu, statusnya lanjut atau tidak,” singkat Johannes, begitu dia disapa. (ryu/kri/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X