BALIKPAPAN-Kemajuan teknologi saat ini membuat petugas kepolisian harus bekerja keras memberikan rasa aman kepada masyarakat, baik keamanan lingkungan sekitar maupun keamanan dunia maya (online).
Lalu apa saja tantangan pihak kepolisian dalam penegakan hukum di Kaltim? Hal itulah yang menjadi bahan dialog singkat Kasubdit II Direskrimsus Polda Kaltim AKBP Heri Rusyaman bersama Dekan Fakultas Hukum Unmul Dr Mahendra Putra Kurnia SH MH dalam Webinar Penegakan Hukum Pinjaman Online Ilegal dalam Perspektif Pidana, kerja sama Polda Kaltim, Fakultas Hukum Unmul dan Otoritas Jasa Keuangan, pada Selasa (16/11).
Menurut Heri Rusyaman, kalau pidana, dasar polisi adalah KUHP. Sebab di kepolisian ada dua direktorat reserse. Satu kriminal umum dan satu kriminal khusus. Untuk kriminal khusus menangani hal-hal yang tidak diatur dalam KUHP yang muncul sebagai kasus pidana, sehingga perlu koordinasi sesama lembaga penegakan hukum.
“Kemudian tingkat kemampuan penyidik yang berbeda di level pendidikan, pengalaman, dan penugasan. Misalnya Polda Kaltim dengan Polda Metro dianggap Polda Metro lebih jago. Padahal belum tentu juga. Namun, karena stigma Polda Metro sering menangani kasus dan sering muncul di media massa, sehingga dianggap lebih jago. Padahal, Polda Kaltim juga hebat. Contoh kemarin Polda Kaltim menangani kasus perbankan senilai Rp 150 miliar,” jelas Heri.
Sebenarnya, di Kaltim, kata Heri, termasuk daerah yang aman dari aksi kriminal berdasarkan laporan kasus yang masuk dari beberapa polsek.
“Yang spesifik daerah Samarinda dan Balikpapan, karena jumlah penduduknya lumayan banyak dan masyarakatnya heterogen. Sedangkan Kubar, Berau atau daerah lain mungkin sebulan hanya satu atau dua kasus. Ya paling kasus-kasus konvensional. Seperti pemukulan, kekerasan, pencurian. Jadi, kasus-kasus khusus jarang terjadi,” terangnya.
Diakui Heri, tingkat pemahaman masyarakat terhadap kasus-kasus khusus masih minim, sehingga agak bingung untuk melaporkan. Seperti kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Tingkat pemahaman masyarakat terhadap hukum masih minim. Padahal sekarang untuk melapor telah dipermudah dengan sarana teknologi,” katanya
Jadi intinya, tantangan penegakan hukum di lingkungan Polda Kaltim, jelas Heri, di antaranya regulasi, SDM tidak merata, sarana dan prasarana tidak memadai serta minimnya pemahaman masyarakat tentang hukum terutama laporan kasus-kasus bersifat khusus.
“Makanya kami polisi terus berupaya mengedukasi masyarakat agar paham tentang hukum terutama cara-cara melapor,” tandasnya.
Lanjut Heri, untuk Direskrimsus secara spesifik menangani kasus-kasus terkait perbankan seperti peredaran uang palsu, kasus investasi bodong, permasalahan kredit, tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga cybercrime. (dwn/ms/k16)