Pasokan Batu Bara Dalam Negeri Terbatas

- Jumat, 19 November 2021 | 17:52 WIB

JAKARTA – Harga batu bara dunia melambung tinggi membawa dampak pada industri. Penyebabnya diduga banyak pertambangan memilih hasil tambang itu di jual ke luar negeri. Sehingga, pasokan untuk kegiatan usaha dalam negeri berkurang. Harga batu bara acuan (HBA) per bulan ini yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah melebihi USD 200. Tepatnya, USD 215,01 per ton.

Keluhan sulitnya memperoleh pasokan dan tingginya harga batu bara dikeluhkan Asosiasi Semen Indonesia (ASI). Ketua ASI Widodo Santoso mengatakan bahwa stok batu bara di pabrik semen rata-rata hanya bertahan 10 hari. Sebelumnya, mereka bisa mengamankan untuk waktu satu bulan. ”Memang pasokannya sedang sulit. Banyak anggota kami mematikan pabrik. Tidak distop tapi misalnya 2 dari 4 pabrik yang ada sementara tidak produksi,” ujarnya.

Widodo pun meminta pemerintah menerapkan domestic market obligation (DMO) batu bara untuk industri semen. Sehingga, bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri. Menurutnya, DMO sangat dibutuhkan karena konsumsi semen pada kuartal IV 2021 terjadi lonjakan besar. “Sebab, penyelesaian proyek pemerintah. Jadi kami berharap jangan ekspor batu bara dulu sebelum dalam negeri aman, karena paling tidak demand-nya di Q4 naik 15 persen,” ujarnya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pun telah meneken Keputusan Menteri ESDM No. 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batu Bara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/ Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri.

Dalam beleid itu, harga jual batu bara untuk dua industri itu sebesar USD 90 per ton.

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaludin menuturkan, Kepmen itu bertujuan untuk kemajuan industri nasional. ‘’Pemanfaatan batu bara dalam semangat gotong royong untuk mempertahankan dan memajukan industri nasional,’’ ujarnya kepada Jawa Pos, Kamis lalu (17/11).

Ridwan menjelaskan, Kepmen diharapkan memberikan kepastian pemenuhan kebutuhan batu bara sebagai bahan baku atau bahan bakar industri semen dan pupuk dalam negeri. Meskipun demikian, jika masih ada usulan maupun keluhan, pemerintah akan memfasilitasinya. ‘’Akan kami fasilitasi,’’ tambahnya.

Sebelumnya, pada rapat dengar pendapat dengan DPR (15/11), Ridwan menyebutkan, Kementerian ESDM tengah mewacanakan pengaturan harga batas atas (ceiling price) dan harga batas bawah (floor price) dalam mengantisipasi adanya disparitas harga komoditas batu bara di pasar. ‘’Kami mencoba melihat peluang-peluang pengaturan yang lebih baik dan memberikan keadilan bagi para pelaku usaha (pertambangan),’’ katanya.

Penetapan harga batas atas sudah diimplementasikan untuk kelistrikan umum, industri semen, serta pupuk. Apabila kebijakan itu ditetapkan guna menghindari potensi kecenderungan produsen batu bara menghindari berkontrak dengan konsumen dalam negeri saat harga di pasar global naik. ‘’Saat harga naik, (produsen) lebih memilih denda bila harga batu bara domestik jauh lebih rendah dibandingkan harga pasar internasional,’’ tambahnya.

Direktur Industri Semen, Keramik & Pengolahan Bahan Galian Non Logam Kemenperin Ignatius Warsito menambahkan, pemerintah sudah memahami permasalahan industri akibat melonjaknya harga batu bara. Pihaknya telah intens berkomunikasi dengan Kementerian ESDM untuk menyelesaikan permasalahan ini. "Kami berharap ada kepastian dari pasokan dan harga untuk industri prioritas kita. Mereka harus bisa bertahan dalam enam bulan ke depan," ujarnya. (dee/agf/dio)

 

Grafis ---

 

Produksi Batu Bara di Indonesia

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X