Bontang- Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris optimis Kampung Sidrap seluas 164 hektare akan masuk menjadi wilayah Kota Bontang. Demikian disampaikan oleh Agus Haris setelah pihaknya bersama unsur pimpinan DPRD Bontang usai menyambangi Pemprov Kaltim.
Dalam lawatannya, staf pemerintahan yang membidangi perbatasan mengaku telah melayangkan surat telaah Gubernur Kaltim kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal tapal batas Kampung Sidrap. "Nah soal isi suratnya saya belum mengetahui secara jelas," kata Agus saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Kamis (11/11/2021).
Hasil pengamatan, Agus melihat keseriusan Gubernur Kaltim dalam menyikapi Kampung Sidrap, karena Gubernur melihat sengkarut tapal batas ini bukan perebutan suatu wilayah untuk kepentingan politik. Namun, persoalan pelayanan sebagai hak hajat warga Sidrap.
Apalagi, jika melihat dari aspek kesehatan, pendidikan, sosial dan ekonomi memang idealnya Sidrap masuk wilayah Kota Bontang. "Jadi itu yang membuat saya yakin, Gubernur akan membuat surat yang berisi wilayah Sidrap masuk Bontang," imbuhnya.
Apabila isi suratnya bertolak dari yang diharapkan dan Kemendagri tidak memihak Bontang. Maka Tim pembebasan tapal batas Sidrap akan melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
Disinggung soal anggaran senilai Rp 5 miliar untuk kebutuhan judicial review di MK. Kader partai berlogo burung garuda itu mengatakan Pemkot Bontang telah menyetujui dan Tim pembebasan sedang menghitung segala kebutuhan judicial review.
"Angka yang saya ajukan itu berdasarkan akumulasi total pembiayaan. Pengalaman saya 2011 lalu ke Pulau Serang Barat, dengan kasus yang sama, mereka menyiapkan dana lebih Rp 5 miliar. Maka Tim pembebasan sedang menghitung, apakah biaya itu masih relevan," tandasnya. (pro)