Salah Cantumkan Informasi pada Foto Kasus Pembunuhan Berencana

- Jumat, 19 November 2021 | 15:42 WIB

 Ada kabar menyebutkan pengadilan di Amerika Serikat telah mengadili anak yang merampok toko. Tindakan anak itu dilakukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dan katanya, hakim memutuskan untuk memberikan denda peserta sidang yang hadir karena melakukan pembiaran. 

’’Di Amerika Serikat bocah ini diadili karena merampok toko kebutuhan sehari-hari. Yang mengejutkan adalah putusan hakim yang mendenda seluruh yang hadir karena membiarkan seorang anak yang tidak mampu sampai harus merampok,’’ begitu penggalan narasi akun Jukardi Itun Karmita, Sabtu (13/11). 

Informasi yang menyertakan foto anak dikawal di ruang sidang itu menyebut denda juga dijatuhkan kepada pemilik toko lantaran telah memperkarakan seorang anak. Bukannya dibantu, malah dilaporkan (bit.ly/AnakRampokToko). 

Narasi yang ditampilkan akun tersebut terkesan membela si anak. Namun, dari penelusuran, tak ada satu pun berita resmi yang mengabarkan persidangan itu. Berdasar hasil penelusuran menggunakan situs padanan gambar, ternyata kasus tersebut bukan perampokan, melainkan pembunuhan berencana. 

Portal berita Murderpedia mengunggah foto terdakwa yang mirip dengan posting-an akun tersebut. Selain itu, ada satu foto yang sesuai. Yakni, foto yang diduga sebagai tempat kejadian perkara. 

Nama terdakwa itu Christian Fernandez. Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama ibunya terhadap saudara tirinya yang saat itu berusia 2 tahun. Biannela Susana, ibu terdakwa, mengaku bersalah atas pembunuhan berencana dalam kematian putranya tersebut. Anda dapat membaca di bit.ly/PembunuhanBukanPencurian. 

Situs pencari fakta Factly juga mengulas kabar yang menyebut kasus anak itu merupakan kasus perampokan. Padahal bukan. Ulasan itu menyebutkan bahwa anak laki-laki di foto tersebut adalah Christian Fernandez yang ditangkap saat berusia 12 tahun atas tuduhan membunuh saudara tirinya, David, di Jacksonville pada 2011. Dia ditahan hingga 2018. Anda dapat membacanya di bit.ly/KasusPembunuhan. (zam/c7/jun/luc/k16)

 

FAKTA

Foto anak dalam persidangan itu merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana atas saudara tirinya. Tidak ada kaitan dengan perampokan.

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X