Bukan Kejadian Pertama, Pemkot Balikpapan Kecolongan Tambang

- Jumat, 19 November 2021 | 10:30 WIB
Tambang ilegal di Balikpapan.
Tambang ilegal di Balikpapan.

Larangan satu jengkal lahan di Balikpapan untuk ditambang merupakan amanah dari para pendiri kota sebelumnya. Semua pihak harus menjaga komitmen itu.

 

BALIKPAPAN-Sehari setelah temuan tambang batu bara ilegal di Balikpapan, polisi sudah memeriksa dua orang. Hingga kemarin (17/11), statusnya masih saksi. Polresta Balikpapan memastikan, penyelidikan akan terus dilakukan untuk menghimpun informasi dan bukti, mengenai sindikat di balik tambang ilegal seluas satu hektare di Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.

“Sudah dua saksi kami minta keterangannya,” kata Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso, Rabu (17/11). Dia melanjutkan, informasi dan bukti-bukti yang dihimpun terkait pula titik lokasi areal tambang ilegal. Karena lokasi tambang ilegal di Balikpapan Utara berbatasan langsung dengan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

“Kalau sudah murni pidana, tentu kami proses sesuai aturan hukum. Sejauh ini baru satu titik yang ditemukan. Dugaan titik lainnya masih dalam pemeriksaan. Hasil pemeriksaan akan kami sampaikan, termasuk juga siapa pemiliknya,” tegas alumnus Akpol 1998 itu. Sementara itu,

upaya membentengi wilayah Balikpapan dari kegiatan pertambangan akan terus dilakukan.

Setelah temuan tambang batu bara ilegal pada Senin (16/11), Pemkot Balikpapan berencana membuat peraturan daerah (perda) khusus yang melarang aktivitas pertambangan batu bara. Pasalnya, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan Tahun 2012-2032, dinilai belum kuat menghalau pertambangan batu bara yang diharamkan sejak puluhan tahun di Balikpapan.  

Rencana tersebut disampaikan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud. Menurutnya, aktivitas pertambangan batu bara di Balikpapan secara tersirat sudah dilarang dalam Perda 12/2012. Kemudian dipertegas melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penetapan Balikpapan sebagai Kawasan Bebas Tambang Batu Bara. “Akan kita bahas lagi, untuk diperkuat dengan perda. Yang jelas dengan perwali, kita harus komitmen tidak boleh ada aktivitas pertambangan di Balikpapan,” katanya di Kantor Wali Kota Balikpapan kemarin.

Menyikapi adanya pertambangan tanpa izin di Km 25, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, politikus Partai Golkar ini turut mewanti-wanti lurah dan camat di daerah perbatasan. Seperti lurah Kariangau yang wilayahnya berbatasan dengan Kelurahan Mentawir di Kecamatan Sepaku, PPU. Kemudian di lurah Karang Joang (Balikpapan Utara) dan lurah Teritip (Balikpapan Timur) yang berbatasan dengan Kecamatan Samboja, Kukar.

“Itu yang harus diantisipasi. Terkait potensi pertambangan ilegal,” pesan Rahmad. Pria berkacamata ini mengapresiasi masyarakat yang sudah melaporkan aktivitas pertambangan tak berizin di lingkungan sekitarnya. Dia meminta masyarakat tak takut dan ragu melapor apabila menemukan kegiatan pertambangan ilegal. Pemkot, sambung dia, menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian agar memproses hukum aktor tambang ilegal tersebut.

Rahmat menyampaikan, semua pihak harus berkomitmen mengharamkan kegiatan pertambangan di Balikpapan. “Artinya tidak diperbolehkan. Karena ini amanah dari para pendiri kota kita sebelumnya. Yang harus kita jaga dengan sebaik-baiknya. Tidak boleh ada penambangan di Balikpapan sampai dengan saat ini,” tegas dia. Sementara itu, Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh menuturkan, pemerintah sudah jelas melarang aktivitas pertambangan di seluruh wilayah Balikpapan.

“Kami minta pengawasan (pemerintah) ditingkatkan lagi. Karena Pemkot Balikpapan sudah kecolongan dengan adanya pertambangan ilegal ini,” katanya saat ditemui Kaltim Post di halaman Mapolresta Balikpapankemarin.

Menurut informasi yang diterimanya, tambang batu bara ilegal di Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, sebelumnya beralasan untuk pematangan lahan. Namun, arah pembangunannya semakin tak jelas, dengan dikeruknya batu bara di kawasan itu.

“Jadi pura-pura enggak tahu ada batu bara di sana. Seperti kasus dulu di Lamaru (Balikpapan Timur). Alibinya membangun perumahan. Cut and fill, ternyata menggali karungan batu bara. Begitu ketahuan langsung ditutup Polda Kaltim,” jelas anggota DPRD dapil Balikpapan Utara ini.  Ditemui di lokasi yang sama, Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli mengatakan, pihaknya tengah melakukan pengambilan titik koordinat akhir bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X